Senin, 03 Mei 2010

Demokrasi

NILAI-NILAI KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
”PENDIDIKAN PANCASILA”






DISUSUN OLEH
KELOMPOK IX:
MARTINUS (09221038)
DESY SRI HIDAYANTI (09221012)
DWI NARARIAH (09221016)


DOSEN PENANGGUNGJAWAB
AFRIANTONI, M.Pd.I



FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2009
NILAI-NILAI KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN



I. PENDAHULUAN
Sistem Pemerintahan di Indonesia menganut sistem Demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat. Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan[1]. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya.
Demokrasi di Indonesia  dari zaman orde lama sampai sekarang masih belum seutuhnya tercapai jika ditinjau dari tujuannya demokrasi itu sendiri sehingga dengan nila-nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang merupakan sila keempat, maka demokrasi di indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya.

II. RUMUSAN MASALAH
            Dalam Nilai-nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat diambil pembahasan yaitu :
A. Prinsip-prinsip Demokrasi
B. Kritik dalam Demokrasi
D. Pemilihan Umum
E. Konsep Kedaulatan Rakyat

III. PEMBAHASAN
A. Prinsip-prinsip Demokrasi
1). Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Suatu pemerintahan yang dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu: adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan tanggungjawab[2].
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.
Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.
Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.

2). Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu: Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).

3). Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945[3], yang sebagai berikut :
a). Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
b). Demokrasi dengan kecerdasan.
c). Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
d). Demokrasi dengan rule of law.
e). Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara.
f). Demokrasi dengan hak asasi manusia.
g). Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
h). Demokrasi dengan otonomi daerah.
i). Demokrasi dengan kemakmuran.
j). Demokrasi yang berkeadilan social.
Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
a). Akuntabilitas
b). Rotasi Kekuasaan
c). Rekruitmen politik yang terbuka
d). Pemilihan umum
e). Menikmati hak-hak dasar
Adapun yang menjadi prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Alamudi yang kemudian di kenal sebagai soko guru demokrasi[4], yaitu sebagai berikut :
a). Kedaulatan Rakyat.
b). Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c). Kekuasaan mayoritas.
d). Hak-hak minoritas.
e). Jaminan hak asasi manusia.
f). Pemilihan yang bebas dan jujur.
g). Persamaan didepan hukum.
h). Proses hukum yang wajar.
i). Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
j). Pluralisme, sosial, ekonomi dan politik.
k). Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakat.

B. Kritik dalam Demokrasi
Semangat pokok dalam demokrasi adalah bahwa setiap individu dan kelompok diberikan hak penuh untuk berpendapat sesuai keyakinannya. Oleh karena itu, dalam setiap negara demokrasi, selalu kita jumpai jaminan atas kebebasan. Tak seorang pun boleh diberangus pendapatnya hanya karena pendapatnya itu berlawanan dengan seorang penguasa, entah penguasa politik atau penguasa agama. Keragaman pendapat juga harus di hormati, tidak mungkin memaksakan pendapat yang sama kepada semua individu dan golongan. Hanya pemerintah totaliter dan otoriter saja yang memaksakan monotomi atau kesamaan suara dan pendapat. Inilah keadaan yang pernah kita alami dulu pada zaman Orde Baru.
Tetapi, menghargai pendapat pihak lain bukan berarti menghentikan sama sekali kritik dan investigasi atas pendapat itu. Dalam demokrasi, selain jaminan atas kebebasan menyampaikan pendapat, juga terdapat jaminan pula untuk mengkritik pendapat tersebut. Ini yang kita lihat dalam praktek demokrasi dimana-mana, semua pihak memperoleh jaminan untuk menyampaikan pandangan, sekaligus juga mengkritik pandangan pihak lain yang berbeda. Dari sanalah lahir debat publik untuk menguji ide-ide tertentu.
Jika menghargai pendapat orang lain berarti larangan atas kritik, maka sistem demokrasi kehilangan alasan mendasar untuk ada. Demokrasi menjadi relevan justru karena memungkinkan terjadinya debat publik. Suatu masalah diselesaikan melalui apa yang disebut dengan deliberasi publik, bukan dengan kekerasan fisik.
Meskipun seseorang boleh mengkritik pendapat orang lain yang berbeda, tetapi ia tidak bisa meniadakan hak orang lain itu. Sebagai seorang demokrat yang pluralis, saya membela hak semua orang dan golongan untuk berpendapat, tetapi saya juga memiliki hak untuk mengemukakan pandangan saya sendiri, termasuk pandangan yang mengkritik posisi pihak lain yang bebeda itu. Kritik saya atas pihak lain bukan berarti mengingkari haknya untuk ada dan berpendapat.
Umat Islam, saya kira sudah selayaknya membiasakan diri dalam kultur demokrasi semacam ini, yakni kultur di mana perbedaan dimungkinkan, perdebatan dibuka setiap pihak diberikan kemungkinan untuk berpendapat, mengkritik dan mengkritik balik. Menyelesaikan masalah dengan kekerasan hanya akan menyemaikan kekerasan baru yang tak ada ujungnya. Jalan satu-satunya untuk mengatasi kekerasan bukan dengan kekerasan lain, tetapi dengan tukar pikiran, kritik dan kritik balik, dialog, percakapan kritis, dst. Itulah jalan demokrasi, itulah jalan pluralisme.
Perbedaan mendasar antara seorang Muslim pluralis dengan non-pruralis adalah dalam hal berikut ini. Seorang Muslim pluralis bisa saja mengkritik hak individu dan kelompok lain untuk berpendapat. Dia bisa setuju dan tak setuju dengan pihak-pihak yang berbeda, tetapi dia tak akan menghalangi orang itu untuk berpendapat sesuai dengan keyakinan hatinya. Seorang pluralis membedakan dengan tegas antara hak berpendapat yang harus dijamin untuk siapapun, dan hak untuk mengkritik pendapat itu. Mengkritik suatu pendapat tidak sama dengan menghilangkan hak orang lain untuk berpendapat.
Seorang non-pluralis, pada umumnya, cenderung untuk menghilangkan hak orang lain untuk berbeda. Sorang pluralis dan non-pluralis mempunyai kesamaan dalam satu hal: dua-duanya berpendapat dan mengkritik orang lain. Tetapi mereka berpisah dalam satu hal: jika seorang pluralis berpendapat dan mengkritik seraya menghormati hak pihak lain yang dikritiknya itu, maka seorang non-pluralis berpendapat dan mengkritik seraya hendak memberangus pendapat yang berbeda, terutama pendapat yang ia anggap sesat dan belawanan dengan doktrin yang ia yakini.
Pengalaman negeri-negeri totaliter dan otoriter di manapun sudah mengajarkan bahwa keseragaman yang dipaksakan, entah melalui kekuasaan politik, agama atau dua-duanya, hanya akan berakhir pada keruntuhan sistem itu sendiri. Setiap orang dan kelompok menginginkan kebebasan dan penghormatan atas keyakinan dan kepercayaan yang mereka peluk.
Sebagaimana air yang terus akan mencari celah untuk terus mengalir, walaupun dihambat atau terhambat oleh halangan-halangan tertentu, begitu pula manusia: ia tak bisa dihambat untuk mencapai suatu kondisi yang ia cita-citakan, yakni kondisi kebebasan. Dengan segala daya-upaya, ia akan mencoba mengatasi segala bentuk halangan yang membatasi kebebasan itu. Sejarah manusia sejak dahulu kala adalah sejarah mencari kebebasan.
   



 D. Pemilihan Umum
1). Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Salah satu ciri negara demokratis dibawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.

2). Tujuan Pemilihan Umum.
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah:
a). Melaksanakan kedaulatan rakyat.
b). Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
c). Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
d). Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
e). Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :         
a). Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum.
b). Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembaga-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
c). Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.

E. Konsep Kedaulatan Rakyat.
1). Pengertian Kedaulatan Rakyat.
Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi adalah sebuah kata magis yang mampu membius berjuta manusia di belahan dunia manapun dengan tanpa mempedulikan sekat-sekat konvensional. Sepertinya kata itu menjadi sejenius obat mujarab bagi rakyat, apalagi tertindas. Sesungguhnya memperbincangkan konsep kedaulatan rakyat itu adalah berbicara tentang keberadaan jaminan akan hak-hak rakyat, baik yang tertuang dalam konstitusi maupun dalam penegakan hukumnya (law enforcement).
Pernyataan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat dan rakyat tentunya akan melahirkan sistem kekuasaan yang akan menguntungkan mayoritas. Rakyat-lah yang menjadi sumber dan soko guru utama kekuasaan. Negara sebagai lembaga baru ada setelah rakyat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu membuat satu perikatan atau kontrak sosial. Dalam hal kepengurusan negara, rakyat kemudian mendelegasikan kepada institusi pemerintah. Pemerintahan satu negara baru ada kemudian setelah rakyat membentuknya lewat mekanisme ketatanegaran. Dari proses perkembangan negara dikemudian hari ternyata banyak ditemukan fakta adanya pemutarbalikkan makna hubungan antara negara dengan rakyat/masyarakat sipil.
Rakyat yang berdaulat dalam program PKB adalah bagaimana rakyat secara nyata bisa menentukan, mulai siapa presiden yang mereka kehendaki, lantas pemerintahan yang bagaimana yang mereka kehendaki serta bagaimana program pembangunan bangsa ini yang mereka inginkan[5]. Termasuk didalamnnya, mereka juga menentukan bagaimana masa depannya bangsa ini. Yang jelas, rakyat menginginkan kita bisa menjadi negara yang maju yang berkeadilan dan hidup sejahtera  lahir dan batin, baik secara material ataupun spiritual.
Seringkali pemerintah dengan mengatasnamakan negara membuat satu kebijakan yang justru merugikan rakyat. Hak rakyat diabaikan bahkan tidak jarang tidak diakui keberadaannya dalam sistem konstitusi.. Sampai sejauh mana ancaman terhadap hak-hak rakyat tergantung atas sejauh mana
konstitusi menjamin hak tersebut dan membatasi kekuasaan dalam bertindak. Sebab perbuatan penyalahgunaan kekuasaan adalah kecenderungan umum yang berlaku bagi semua tipe kekuasaan. Kekuasaan cenderung disalahgunakan dan kekuasaan yang mutlak pastilah disalahgunakan. Kesadaran akan bahayanya jika kekuasaan tidak terbatas/absolutisme itulah motif awal yang memunculkan konsep kedaulatan rakyat. Jika kekuasaan tidak dibatasi pastilah terjadi pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan dan kehancuran negara.

2). Konsep Kedaulatan Rakyat.
Kini, konsep kedaulatan rakyat sebagai ide tentang pembatasan kekuasaan dan jaminan hak rakyat, sudah diterima dan menjadi kecenderungan umum. Cita pembatasan kekuasaan negara melalui penerapan secara nyata gagasan demokrasi dalam praktek ketatanegaraan diikuti dengan konsekuensi adanya dua prinsip dasar yakni kesamaan dan kebebasan politik yang dijamin secara tegas oleh hukum positif, khususnya peraturan perundangan tentang jaminan hak-hak rakyat. Dalam bukunya An Introductions to democratic theory, menjelaskan bahwa yang namanya sistem demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana kebebasan politik[6]. Secara kelembagaan kemudian diterjemahkan dalam bentuk lembaga pemilihan umum, partai politik, dan parlemen. Secara berkala diadakan pemilihan umum yang diikuti oleh seluruh rakyat pemilih, aspirasi dan sikap politik rakyat dinyatakan secara tegas lewat partai politik guna memilih para wakil yang akan mengawasi jalannya pemerintahan melalui lembaga parlemen. Prinsip prinsip pokok yang ada dalam sistem demokrasi ini kemudian mewabah , terutama era pasca perang dunia II, ke negara negara baru di wilayah Asia dan Afrika dan Indonesia termasuk didalamnya.
Negara Indonesia yang lahir dari rahim peradaban modern juga telah mengenal kata Kedaulatan Rakyat. Sejak saat pendiriannya telah dinyatakan secara tegas lewat rumusan konstitusinya, sistem demokrasi dan berbentuk republik. Tipe negara yang telah dicanangkan melalui konstitusi ini mengandung konsekuensi adanya kelembagaan parlemen (DPR/MPR), pemilihan umum, partai politik, dan lembaga Presiden. Namun perlu dicatat bahwa saat penyusunan prinsip dasar negara Indonesia yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945, dinyatakan bersifat sementara. Kelak kalau sudah siap akan disusun lagi UUD baru, yang lebih lengkap. Tugas membentuk UUD baru ini kemudian dibebankan kepada lembaga Konstituante. Dalam rentang waktu 15 tahun sejak proklamasi, Indonesia telah mengalami 3 kali perubahan UUD sekaligus perubahan kelembagan ketatanegaran. Dari UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara dan terakhir kembali pada UUD 1945.

IV. KESIMPULAN
            Sistem Demokrasi di Indonesia perlu diperhatikan oleh kalangan politik maupun mesyarakat umum agar mereka mengetahui apa sebenarnya demokrasi itu. Dengan demikian maka sistem demokrasi terutama sistem pemerintahan akan berjalan sesuai apa yang telah dirancang sebelumnya, meskipun terkadang masih banyak pelanggaran yang dilakukan. Dengan adanya demokrasi akan dapat mengatasi masalah-masalah dalam pemerintahan, yang tak berpihak kepada siapapun, sehingga nilai-nilai sila keempat benar-benar dapat diwujudkan.

***
DAFTAR PUSTAKA


Abdulkarim, Aim,.M.Pd, Pendidikan Kewarganegaraan Sma Kelas XI, Jakarta: Grafindo, 2007.

Madjid, Nurcholis, Penilaian Demokratisasi di Indonesia, Jakata: Internasional Idea, 2000.

Rosyada, Dede, dkk., Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada, 2000.

Sutrisno, Mudji, Demokrasi Semudah Ucapankah ?, Yogyakarta: Kanisius, 2000.

Wahid, K.H Abdurrahman, Membangun Demokrasi, Bandung: Rosda, 1999.







***



[1] Dede Rosyada, dkk. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada, 2000.
[2]Inu Kencana Syafiie, Op Cit
[3] Ahmad Sanusi, Op Cit
[4] Aim Abdulkarim M.Pd, Pendidikan Kewarganegaraan Sma Kelas XI, Jakarta: Grafindo, 2007.
[5] K.H Abdurrahman Wahid, Membangun Demokrasi, Bandung: Rosda, 1999.
6 Henry Mayo, Op Cit

1 komentar: