Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Januari 2011

Hubungan Etnis Tionghoa Dengan Masyarakat Palembang

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perkembangan dinamika kehidupan dari masa ke masa telah meningkatkan komunikasi antaretnis. Terjadi proses interaksi antaretnis, suatu etnis yang telah mengembangkan keunikan budaya mereka kemudian mendapat pengaruh dari etnis di luar mereka. Beragam etnis itu mengembangkan komunikasi dan hubungan timbal balik diantara budaya-budaya yang berbeda-beda. Interaksi tidak hanya antarkomunitas dalam suatu etnis, namun diantara etnis yang beragam itu berinteraksi dengan etnis-etnis lain yang saling mempengaruhi satu sama lainnya.
Dalam rentang waktu yang relatif lama telah terjadi akulturasi budaya. Kadang sebuah budaya tertentu dikuatkan karena pengaruh budaya lain. Pertemuan budaya itu tidak jarang juga melahirkan budaya baru yang mempunyai sifat-sifat yang khas. Banyak faktor yang menyebabkan adanya interaksi di antara etnis-etnis yang beragam di wilayah Indonesia. Faktor sosial dan politik juga seringkali menyebabkan sebuah etnis melakukan migrasi ke wilayah etnis lain. Karena berbagai faktor yang sangat beragam dan kompleks itu lalu terjalinlah akulturasi budaya di antara etnsi-etnis yang berbeda. Dalam komunikasi itu lalu timbul hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi satu sama lainnya.
Dalam interaksi budaya antaretnis itu di satu sisi terjadi konflik yang serius. Di pihak lain terjadi integrasi sosial yang ditandai oleh ikatan sosial yang semakin memperkokoh hubungan antaretnis yang berbeda. Dalam komunikasi antaretnis itu muncul rasa saling menghargai, percaya, solidaritas, rukun, damai, dan sebagainya. Namun, pada sisi lain menunjukkan bahwa interaksi antarbudaya itu telah melemahkan, ikatan sosial di antara beberapa etnis itu menjadi renggang. Seringkali juga terjadi konflik yang serius antara etnis dengan mengembangkan kebencian, curiga, merasa terancam, konflik baik fisik maupun non fisik,
Dengan melihat aspek integrasi antaretnis itu sekaligus akan dilihat bagaimanakah pengelolaan keragaman budaya itu. Dengan melihat sisi yang positif dari hubungan sosial itu, bisa dibangun model hubungan sosial yang positif. Model ini tentu saja bukan dipaksakan untuk diterapkan di beberapa wilayah Indonesia tetapi model ini bisa menjadi inspirasi bagi kerukunan di daerah lain.
Dengan membahas integrasi sosial kita sekaligus akan membahas masalah disintegrasi sosial. Kerukunan itu bukan berarti tidak adanya konflik, konflik itu tetap ada tetapi bagaimanakah konflik itu dapat diselesaikannya dengan baik. Dengan melihat adanya disintegrasi dalam komunikasi antarbudaya maka dapat dijelaskan bagaimanakah model pengelolaan keberagamaan itu agar terbentuk integrasi sosial?

B. Rumusan Masalah
1. Mengualas secara singkat sjarah kota Palembang.
2. Masuknya Etnis tionghoa ke Palembang.
3. Bagimana Hubungan dengan Etnis Tionghoa
4. Adakah konflik yang terjadi antara etnis tionghoa dengan pribumi.!?

C. Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah memaparkan tentang pengelolaan keragaman budaya di antara etnis-etnis yang berbeda-beda. Dalam interaksi budaya itu telah terjadi integrasi dan disintegrasi sosial dalam masyarakat yang multikultur. Dengan mengetahui integrasi dan disintegrasi sosial maka diharapkan dapat memberikan gambaran model tentang pengelolaan keragaman budaya yang bisa menjadi inspirasi untuk pengelolaan keragaman budaya di wilayah yang berbeda.

PEMBAHASAN

A. Sejarah Singkat Kota Palembang.
Kota Palembang merupakan kota tertua di Indonesia berumur setidaknya 1382 tahun jika berdasarkan prasasti Sriwijaya yang dikenal sebagai prasasti Kedudukan Bukit. yang diketemukan di Bukit Siguntang, sebelah barat Kota Palembang, yang menyatakan pembentukan sebuah wanua yang ditafsirkan sebagai kota yang merupakan ibukota Kerajaan Sriwijaya pada tanggal 16 Juni 683 Masehi (tanggal 5 bulan Ashada tahun 605 syaka). Maka tanggal tersebut dijadikan patokan hari lahir Kota Palembang . Menurut topografinya, kota ini dikelilingi oleh air, bahkan terendam oleh air. Air tersebut bersumber baik dari sungai maupun rawa, juga air hujan. Bahkan saat ini kota Palembang masih terdapat 52,24 % tanah yang yang tergenang oleh air (data Statistik 1990). Berkemungkinan karena kondisi inilah maka nenek moyang orang-orang kota ini menamakan kota ini sebagai Pa-lembang dalam bahasa melayu Pa atau Pe sebagai kata tunjuk suatu tempat atau keadaan; sedangkan lembang atau lembeng artinya tanah yang rendah, lembah akar yang membengkak karena lama terendam air (menurut kamus melayu), sedangkan menurut bahasa melayu-Palembang, lembang atau lembeng adalah genangan air. Jadi Palembang adalah suatu tempat yang digenangi oleh air.
Kondisi alam ini bagi nenek moyang orang-orang Palembang menjadi modal mereka untuk memanfaatkannya. Air menjadi sarana transportasi yang sangat vital, ekonomis, efisien dan punya daya jangkau dan punya kecepatan yang tinggi. Selain kondisi alam, juga letak strategis kota ini yang berada dalam satu jaringan yang mampu mengendalikan lalu lintas antara tiga kesatuan wilayah:
 Tanah tinggi Sumatera bagian Barat, yaitu : Pegunungan Bukit Barisan.
 Daerah kaki bukit atau piedmont dan pertemuan anak-anak sungai sewaktu memasuki dataran rendah.
 Daerah pesisir timur laut.
Ketiga kesatuan wilayah ini merupakan faktor setempat yang sangat mementukan dalam pembentukan pola kebudayaan yang bersifat peradaban. Faktor setempat yang berupa jaringan dan komoditi dengan frekuensi tinggi sudah terbentuk lebih dulu dan berhasil mendorong manusia setempat menciptakan pertumbuhan pola kebudayaan tinggi di Sumatera Selatan. Faktor setempat inilah yang membuat Palembang menjadi ibukota Sriwijaya, yang merupakan kekuatan politik dan ekonomi di zaman klasik pada wilayah Asia Tenggara. Kejayaan Sriwijaya diambil oleh Kesultanan Palembang Darusallam pada zaman madya sebagai kesultanan yang disegani dikawasan Nusantara
Sriwijaya, seperti juga bentuk-bentuk pemerintahan di Asia Tenggara lainnya pada kurun waktu itu, bentuknya dikenal sebagai Port-polity. Pengertian Port-polity secara sederhana bermula sebagai sebuah pusat redistribusi, yang secara perlahan-lahan mengambil alih sejumlah bentuk peningkatan kemajuan yang terkandung di dalam spektrum luas. Pusat pertumbuhan dari sebuah Polity adalah entreport yang menghasilkan tambahan bagi kekayaan dan kontak-kontak kebudayaan. Hasil-hasil ini diperoleh oleh para pemimpin setempat. (dalam istilah Sriwijaya sebutannya adalah datu), dengan hasil ini merupakan basis untuk penggunaan kekuatan ekonomi dan penguasaan politik di Asia Tenggara.
Ada tulisan menarik dari kronik Cina Chu-Fan-Chi yang ditulis oleh Chau Ju-Kua pada abad ke 14, menceritakan tentang Sriwijaya sebagai berikut :Negara ini terletak di Laut selatan, menguasai lalu lintas perdagangan asing di Selat. Pada zaman dahulu pelabuhannya menggunakan rantai besi untuk menahan bajak-bajak laut yang bermaksud jahat. Jika ada perahu-perahu asing datang, rantai itu diturunkan. Setelah keadaan aman kembali, rantai itu disingkirkan. Perahu-perahu yang lewat tanpa singgah dipelabuhan dikepung oleh perahu-perahu milik kerajaan dan diserang. Semua awak-awak perahu tersebut berani mati. Itulah sebabnya maka negara itu menjadi pusat pelayaran.

B. Etnis Tionghoa Mulai Masuk ke Palembang.
Komunitas Cina Palembang yang secara historis telah melakukan hubungan dagang sejak awal abad Masehi tentunya juga mempunyai sejarah yang panjang tentang pemukimannya. Meskipun demikian, keterbatasan data tidak memungkinkan untuk merekonstruksi pola pemukimannya sejak awal kehadiran mereka di Palembang. Oleh karena itu, dalam tulisan sejarah pemukiman masyarakat Cina di Palembang dimulai sejak runtuhnya kerajaan Sriwijaya sampai masa kolonial. Dari data keramik dapat diperkirakan sekurang-kurang sejak abad ke –7 Masehi, sudah terjalin hubungan dagang anatara Cina dengan Palembang, meskipun sumber tertulis menyebutkan bahwa puncak hubungan perdagangan terjadi pada abad ke 10-16. Hubungan dagang ini diperkuat dengan kehadiran utusan-utusan dari Palembangsejak abad ke -7 sampai dengan abad ke-13 ke negeri Cina. Dari sumber berita Cina sendiri hanya dapat diketahui bahwa sejak abad ke –7, tidak hanya hubungan dagang saja yang terjalin di anatara kedua wilayah ini, melainkan juga hubungan agama. Hal ini terbukti dari kehadiran I-t’sing, seorang pendeta Budha dari Cina yang belajar Sansekerta di Sriwijaya pada tahun 671 sebelum ke Nalanda, India.
Berdasarkan data sejarah dapat diketahui bahwa kelompok etnis Cina sudah mulai mengadakan kontak dagang sejak abad ke-7 Masehi, saat daerah ini masih dikuasai oleh Sriwijaya. Pada masa kemudian kedatangan orang-orang Cina yang menetap di Palembang justru melahirkan kepemimpinan kelompok etnis Cina di wilayah ini. Bahkan, setelah Islam memasuki daerah ini peran merekapun tidak surut, terbukti dengan munculnya imam kerajaan dari kelompok mereka. Dari sumber berita Cina (Ying Yai Sheng Lan) dapat diketahui bahwa etnis Cina yang ada di Palembang berasal dari Canton, Chang-chou dan Ch’uan-chou. Hanya saja dari sumber tersebut tidak disebutkan etnisnya. Pemukiman masyarakat Cina terdapat di wilayah 7 Ulu yang secara administratif termasuk wilayah Kelurahan 7 Ulu, kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Masyarakat Cina yang merupakan bagian dari penduduk Palembang tentunya pola pemukimannya tidak jauh berbeda. Awalnya kelompok etnis Cina, seperti halnya masyarakat asing lainnya yang bermukim di wilayah Palembang, atas kebijakan sultan Palembang ditempatkan di seberang Ulu. Pembagian tata letak pemukiman yang berdasarkan status sosial, pekerjaan dan etnis telah terjadi di Palembang sejak kratonnya masih di Kuta Gawang. Etnis Cina ditempatkan di luar kraton. Bahkan, seperti halnya penduduk lainnya mereka bermukim di atas rakit. Rumah-rumah rakit yang berada langsung di atas air tetap mempunyai pola linear hanya sari segi kuantitas jumlahnya berkurang, hal ini terjadi karena perkembangan jaman (perubahan pemerintahan). Mereka lambat laun membentuk pemukiman rumah panggung. Keadaan ini juga berlaku untuk kelompok etnis Cina, sehingga kemudian munculah pemukiman Cina di 7 Ulu dengan segala sarana dan prasarananya. Pemukiman etnis Cina ini ditandai dengan adanya rumah Kapitan Cina, kelenteng dan pemakaman di Bukit Mahameru. Langgam arsitektur di kawasan Pecinan tersebut dipengaruhi oleh arsitektur lokal (Palembang), Cina dan Belanda. Sampai akhir pemerintahan kolonial Belanda pola pemukiman mereka tidak berubah, baik yang bermukim di atas rumah panggung maupun di atas rakit, yaitu berpola linear.
Tidak berbeda dengan literatur yang dikemukakan oleh Budayawan Palembang Djohan Hanafiah dalam sebuah bukunya Perang Palembang Melawan VOC (1996) diceriterakan bahwa Sriwjaya merupakan kerajaan yang lebih menguasai wilayah perairan di Asia Tenggara. Lalu, berdasarkan catatan sebagaimana dituturkan almarhum Djohan Hanafiah waktu lalu, Raja Palembang yang bernama Ma-na-ha, Pau –In –Pang (Maharaja Palembang) mengirim dutanya menghadap Kaisar Tiongkok pada tahun 1374. Maharaja ini disebut sebagai Raja Palembang terakhir pada saat penguasaan Sriwijaya, sebelum Palembang dihancurkan oleh Majapahit pada 1377.

C. Pandangan terhadap Etnis Tionghoa.
Citra tentang etnis Tionghoa yang umum kita ketahui adalah merupakan kelompok sosial minoritas yang secara ekonomi selalu berkecukupan, akan tetapi menjalani gaya hidup yang eksklusif. Hartiningsih (2004) menyatakan bahwa berbagai sumber menyebut-kan bahwa kelompok etnis Tionghoa yang jumlahnya kurang dari empat persen itu menguasai lebih dari 70 persen ekonomi Indonesia. Citra itulah yang menyebabkan mereka menjadi sasaran utama pada saat kerusuhan Mei 1998 meletus, termasuk perkosaan masa. Selain itu, citra kelompok etnis ini juga tak lepas dari buruknya citra pengusaha Tionghoa yang terlibat berbagai kasus tindak korupsi yang kemudian dibebaskan oleh hukum atau lari ke luar negeri.
Menurut Hartiningsih (2004) tidak banyak orang yang memahami bahwa dari jumlah populasi etnis Tionghoa itu, menurut berbagai acuan, paling banyak lima persen yang dapat diklasifikasikan sebagai kelompok ekonomi kuat. Sisanya adalah kelompok berpeng-hasilan menengah, menengah bawah dan miskin. Berikut ini adalah kutipan dari tulisan Hartiningsih (2004) mengenai pengalaman keseharian perempuan Tionghoa miskin yang tinggal di Tegal Alur, suatu kampung di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, mengenai dilema citra identitas yang dihadapi Tionghoa miskin:
“Karena pandangan bahwa orang Tionghoa harus kaya, kita sering tidak dianggap Tionghoa oleh orang Tionghoa,” ujar San Nio. Sementara di antara komunitas miskin di wilayah itu, mereka juga tidak sepenuhnya diterima. “Kita nggak pernah dapat beras miskin” ujar Ong Ni. “Cuma sekali, dikasih sembako sama organisasi Buddha, langsung ke kita,” sambung Sang Nio.Identitas itulah yang membuat mereka dipandang sebagai “yang lain” baik oleh sesama etnis Tionghoa maupun oleh sesama kelompok miskin kota di luar etnis Tionghoa. Inilah yang membuat mereka mengalami diskriminasi berganda-ganda, dan (khususnya perempuan dan anak perempuan) berada di lapisan terbawah dalam struktur penindasan sistematis” .
Ada hal menarik yang kerap terjadi antara kaum pribumi dengan etnis tionghoa yang cenderung membenci etnis tionghoa, demikian pula sebaliknya. Berdasarkan pengamatan yang saya lakukan, ada beberapa hal yang mungkin menjadi pemicu rasa benci kaum pribumi terhadap etnis tionghoa .
1. Faktor Ekonomi
Kenapa saya bisa menyimpulkan faktor ekonomi sebagai salah satu penyebabnya? Karena di dunia ini banyak sekali pertikaian yang terjadi antara orang berduit dengan orang susah. Saya merasa kasus kaum pribumi dengan etnis tionghoa ini seperti kasus sampit. Mungkin tidak seheboh di sampit, tapi ada kemiripan. Etnis tionghoa cenderung sukses di Indonesia. Nasib mereka bisa dikatakan lebih baik dibanding kaum pribumi, meskipun ada saja dari etnis tionghoa yang juga melarat. Kesuksesan etnis tionghoa mungkin menyebabkan rasa iri pada hati kaum pribumi. Maka bencilah kaum pribumi terhadap mereka.
Secara alami, etnis tionghoa pun pasti akan bersikap defensif. Mereka tentu saja tidak menerima kesewenang-wenangan kaum pribumi. Meskipun mereka adalah pendatang dan merupakan minoritas, tetap saja mereka tidak ingin harga dirinya diinjak-injak. Maka, perlahan tapi pasti, mereka pun membeci kaum pribumi.

2. Etnis Tionghoa Itu Pelit.
Benarkah etnis tionghoa pelit? Mungkin saja iya, tapi bisa juga tidak. Dalam perdagangan orang tionghoa itu sangat teliti sekali, sehingga tawar menawar pun sulit untuk di lakukan dengan orang-orang cina. Sehingga, dari sini orang pribumi bahwa orang cina itu Pelit, bahkan dalam hubungan sehari-hari pun orang cina sangat ekonomis.
Berbeda dengan orang pribumi, kaum pribumi cenderung hidup di bawah tekanan rasa gengsi. Sebisa mungkin, mereka ingin tampil lebih “wah” dibanding rekannya. Kaum pribumi cenderung memiliki sifat konsumtif. Tidak punya uang, tapi selalu ingin membeli barang. Alternatifnya ya utang. Kalau etnis tionghoa, mereka cenderung lebih memilih untuk mengumpulkan uangnya sedikit demi sedikit. Sebisa mungkin mereka tidak terperangkap dalam buaian utang.
3. Faktor Agama.
Kebanyakan orang tionghoa beragama Hindu, sebagai bangsa yang beragama mayoritas orang Islam. Mungkin dalam menjalin hubungan sehari-hari kita untuk tidak berhubungan dengan nya, padahal anggapan itu salah, tapi masih saja kita Anti untuk berteman dengan orang cina.
Sebagai orang yang memiliki ilmi pengetahuan sebaiknya kita tidak untuk memilih dan memilah untuk berhubungan dengan agama lain selagi hubungan tersebut tidak merugikan satu sama lain.
Dari beberapa anggapan orang terhadap etnis tionghoa bahwa, sebagai orang palembang sebenarnya sudah memiliki hubungan baik sejak zaman dahulu kala. Jadi, Palembang tidaklah merupakan suatu yang asing bagi para penguasa Tiongkok pada dahulu kala, karena memang mereka juga telah memiliki hubungan baik dengan raja-raja di wilayah kekuaaan Sriwijaya. Dalam beberapa literature yang pernah diungkapkan Djohan pada bukunya, sebutan Palembang muncul pada abad 13 setelah berakhirnya masa kejayaan Sriwijaya abad 7-abad 12. Palembang semula berasal dari ejaan para saudagar Tiongkok yang menyebutkan Fa Lin Fong , seperti dituliskan dalam tulisan Tiongkok Chu Fa Shi karya Chau Ju Kau tahun 1225.
Makin jelas pula bahwa hubungan orang-orang Palembang dengan Tiongok merupakan sebuah hubungan yang demikian erat setelah penulis Tiongkok lainnya, Ma Huan, dalam catatan perjalannya Ying Ysi Shueng Lan (1416) menuliskan berbagai catatan mengenai Palembang yang diejanya dalam tulisan menyebut Pa Lin Pang.

D. Konflik Etnis Tionghoa yang terjadi di Palembang.
1. Masalah DPK (Dana Pihak Ketiga) dan Kredit BNI.
Potensi penyaluran kredit dan penghimpunan dana dari etnis Tionghoa sangat tinggi, sehingga wajar mayoritas perbankan membidik segmen ini. Bahkan bagi BNI, pangsa pasar ini bukan hanya mengenjot DPK (dana pihak ketiga), tapi juga berkontribusi besar terhadap pertumbuhan kreditnya.
”Sebetulnya kami tak membeda-bedakan nasabah. Seluruh segmen yang mau menjadi nasabah maupun debitur BNI sama dan kami gabung. Tapi tidak bisa kami pungkiri etnis Tionghoa juga kontribusinya tinggi. Banyak nasabah prioritas kami yang berasal dari etnis ini,” ujar Pemimpin Kanwil BNI Palembang Jefry AM Dendeng, di sela acara Malam Spektakuler Gala Dinner di Selebriti Cafe, akhir pekan lalu.
Kata Jefry, mayoritas etnis Tionghoa menjadi nasabah Emerald BNI. Untuk menjadi nasabah priority ini, harus mempunyai saldo minimal Rp1 miliar. ”Sesuai dengan benefit yang kami berikan, diantaranya travelling nasabah yang kami urus, mulai dari tiket, hotel, hingga emergency (sakit),” ungkapnya.
Dia mengatakan, walaupun etnis Tionghoa menguasai Emerald, namun penyokong dana mayoritas BNI tetap masyarakat pribumi. Sedangkan kredit, etnis Tionghoa hanya mengambil kredit investasi pertanian, industri, perdagangan, modal kerja sektor perdagangan, ekspedisi, dan angkutan. ”Tapi data pastinya belum bisa kami umumkan. Kami sedang right issue, mungkin setelah itulah atau akhir tahun baru bisa diketahui,” tuturnya.
Nah, sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah dan debitur etnis Tionghoa, BNI menggelar Malam Spektakuler Gala Dinner di Selebriti Cafe, akhir pekan lalu. ”Sebetulnya salah satu nasabah kami yang menyelenggarakan acara ini, BNI hanya berpartisipasi,” tukasnya. Sekitar 500 tamu dari nasabah dan undangan hadir pada malam Gala Diner tersebut. Jefry berharap, acara ini mampu menumbuhkan keloyalan nasabah untuk terus menabung di BNI. Begitu juga bagi para debitur.
”Terselenggaranya acara ini juga karena disupport BNI. Kami laksanakan di dua kota. Pertama di Palembang, dan Januari 2011 nanti di Jakarta. Acara ini sebagai ajang silahturahmi antara etnis Tionghoa yang ada di Palembang. Sekaligus juga malam amal untuk membantu para korban letusan Gunung Merapi,” ungkap Panitia Malam Spektakuler Gala Dinner Farida Salim .

2. Gagalnya Etnis Tionghoa Calon Walikota.
Gagalnya calon dari etnis Tionghoa tampil pada pemilihan Walikota Palembang tahun 2008-2013 terjadi akibat ganjalan faktor etnisitas. Argumentasi tersebut terungkap pada diskusi yang diselenggarakan Sekolah Demokrasi Banyuasin, akhir pekan lalu di Palembang.
Menurut Abdullah Idi, guru besar IAIN Raden Fatah Palembang yang berbicara dalam diskusi tersebut, etnis Tionghoa masih mengalami persoalan psikologis ketika akan terlibat dalam proses pemilihan umum kepala daerah atau pemilukada yang tengah berlangsung. ''Faktor etnisitas dan agama menjadi faktor yang dominan dan kuat yang menjadi ganjalan bagi etnis tersebut untuk ikut pencalonan.''
Abdullah Idi yang didampingi Tarech Rasyid, Koordinator Program Sekolah Demokrasi Banyuasin mengatakan, menyangkut etnis Tionghoa di Indonesia, persoalan yang selesai baru taraf normatif bukan psikologis. Di samping itu, etnis Tionghoa cenderung memperhitungkan untung rugi ketika terjun dalam politik. ''Jadi pertimbangannya sangat kompleks,'' ujarnya.
Sebelumnya, saat pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota Palembang tahun 2008-2013 dibuka sejumlah partai, sempat muncul seorang calon dari etnis Tionghoa, Toni Huang. Namun nama Toni Huang kemudian terlupakan oleh partai politik yang membuka penjaringan calon.
Toni Huang sempat mengambil formulir pendaftaran pencalonannya sebagai bakal calon (balon) Wakil Walikota Palembang di sekretariat kantor DPC Partai Demokrat (PD) Kota Palembang. Toni Huang yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel datang dengan didampingi para ketua dan tokoh pemuda organisasi sayap partai bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, seperti Komite Nasional Pemuda Demokrat (KNPD) Sumsel, Generasi Muda Partai Demokrat (GMPD) Sumsel, dan Pemuda Partai Demokrat Sumsel. Namun, setelah pencalonan resmi ditutup, nama Toni Huang tidak muncul.
Menurut Koordinator Program Sekolah Demokrasi Banyuasin Tarech Rasyid, pencalonan Toni Huang, walau dia berasal dari etnis Tionghoa namun memilik hak politik yang sama dengan etnis lain. ''Tidak ada lagi praktik diskriminasi seperti dulu dimana etnis Tionghoa lebih difokuskan untuk urusan ekonomi,'' katanya.
Menurut Tarech Rasyid, hak-hak politik etnis Tionghoa sebenarnya telah dimulai dan diakui sejak dulu di mana pernah berdiri parpol etnis Tionghoa. ''Itu menunjukan sudah ada kesadaran politik.''
Tarech juga menggambarkan betapa potensial dan signifikan jumlah pemilih di kota Palembang yang berasal dari etnis Tionghoa. ''Di Palembang jumlahnya diperkirakan ada 300 ribu orang. Jadi, cukup signifikan untuk menjadi lumbung suara dalam pemilihan Walikota yang akan berlangsung Juni 2008 nanti.''
Toni Huang sendiri mengakui keputusannya untuk menjadi calon Wakil Walikota Palembang, selain sebagai kader Partai Demokrat dan warga Kota Palembang, juga karena terpanggil untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Palembang. ''Saya mendapat banyak dorongan dari masyarakat, keluarga, sahabat, dan teman-teman, terutama kalangan muda etnis Tionghoa'' .


E. Upaya Untuk Mengatasi Konflik yang terjadi terhadap Etnis dan Pribumi.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, eksitensi konflik dapat positif dan bisa negatif. Konflik dalam pandangan tradisional beranggapan bahwa konflik merupakan hal yang merugikan organisasi. Pandangan perilaku beranggapan bahwa konflik dapat bermanfaat atau dapat juga merugikan organisasi, tetapi umumnya konflik merugikan organisasi itu sendiri.
Konflik dapat bersifat fungsional atau berguna bagi organisasi. Selain itu konflik dapat juga tidak fungsional, artinya tidak menguntungkan bagi organisasi. Dengan adanya pandangan-pandangan ini, para pakar berusaha melakukan penelitian untuk mengetahui penyebab-penyebab konflik dan berusaha menyusun strategi untuk pemecahannya. Pemecahannya dapat dilakukan dengan menejemen konflik, atau dengan cara antisipasi.
Menurut teori kepemimpinan, yang dominan meletakkan penyebab kepemimpinan yang efektif tergantung pada pemimpin itu sendiri. Pemimpin dikatakan efektif, jika mempunyai karakteristik, berwibawa terhadap bawahan atau setidaknya tidak terlalu lunak. Kepemimpinan di antara kelompok akan tergantung kepada seleksi dan penempatan pemimpin dalam situasi yang berhubungan dengan bakat yang dipunyai oleh pemimpin. Pandangan interaksi, beranggapan bahwa konflik tidak dapat dihindarkan, bahkan diperlukan karena konflik dapat membuat organisasi berjalan lebih efektif.
Ada lima gaya menghadapi konflik dapat digunakan oleh pemimpin atau oleh manajer dalam menangani atau menyelesaikan konflik, yaitu gaya avoiding (menghindar), gaya accomodating (menyesuaikan), gaya competing (bersaing) atau forcing (kekerasan), gaya bersaing, gaya collaborating (kolaborasi), dan gaya compromising (kompromi) .

PENUTUP

Semenjak dulu kala, Kota Palembang, Sumatera Selatan telah dikenal sebagai pusat perniagaan. Laut dan sungai merupakan lalu lintas perdagangan yang digunakan para saudagar sebagai jalur angkutan barang-barang niaga kebutuhan masyarakat di sini. Kebiasaan perdagangan dengan menggunakan lalulintas laut dan sungai telah mewarisi para saudagar kawasan ini yang berlangsung sejak zaman Kerajaan Sriwijaya yang berpusat di Kota Palembang.
Dalam sejarah di kota Palembang bahwa orang-orang tionghoa sudah lama menetap di kota Palembang dalam urusan perdagangan, sehingga orang-orang tionghoa sudah tidak asing lagi di palembang ini. Namun kita sebagai orang palembang masih ada pikiran-pikiran negative tentang orang-orang tionghoa baik dalam segi Ekonomi, Agama, bahkan hubungan sehari-hari.
Adapun beberapa konflik yang terjadi di kota palembang yang menyangkut dengan orang cina (tionghoa). Seperti masalah DPK (Dana Pihak Ketiga) dan Kredit BNI. Serta gagalnya etnis tionghoa calon walikota. Dari kejadian seperti itu sebenarnya dapat diatasi dengan beberapa metode yaitu avoiding (menghindar), accomodating (menyesuaikan), competing (bersaing) atau forcing (kekerasan), collaborating (kolaborasi), dan compromising (kompromi).

DAFTAR PUSTAKA

Alqadrie, S.A. 2003. “Faktor-faktor Penyebab Konflik Etnis, Identitas dan Kesadaran Etnis, serta Indikasi ke Arah Proses Disintegrasi di Kalimantan Barat,” dalam Murni Jamal (Ed) Konflik Komunal di Indonesia Saat Ini. Leiden-Jakarta. INIS dan PBB.
Hartiningsih, M. 2004. “Perempuan Tionghoa Miskin Pertarungan Identitas dalam Ketidakberdayaan,” dalam Kompas, 6 September 2004.
http://www.republika.com
http://etnis-cina-di-palembang.com/
http://palembang.tribunnews.com/view/29344/ktp_untukk_etnis_tionghoa
http://jabrah.blog.uns.ac.id/2010/05/10/pribumi-vs-etnis-tionghoa/,
http://palembang.tribunnews.com/view/29344/ktp_untukk_etnis_tionghoa
http://kotapalembang.blogspot.com/2006/06/sejarah-perkembangan-pemukiman.html.

[+/-] Selengkapnya...

Politik Uang Dalam Pilkada Langsung

A. Pengertian Pilkada
Pemilihan Umum Kapala Daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut pilkada adalah Pemilihan Umum untuk memilih kepada daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat.yang memenuhi syarat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah :
  • Gubernur dan wakil gubernur untuk Provinsi.
  • Bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten.
  • Walikota dan wakil walikota untuk Kota.
Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hokum penyelenggaraan pilkada adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pilkada belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan juli 2005.
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”. Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Munculnya pilkada langsung ini adalah suatu yang baik dalam proses perkembangan demokrasi dan demokratisasi di tanah air. Melalui pelaksanaan otonomi daerah yang dijadikan sebagai media untuk mendesentralisasikan sistem demokrasi yang semakin disempurnakan, termasuk melalui pilkada ini, diharapkan akan menggairahkan dan merangsang tumbuhnya kekuatan-kekuatan baru yang pro demokrasi di daerah. Artinya, melalui pemilihan kepala daerah yang secara langsung ini, akan lahir aktor-aktor demokrasi di daerah, yang kemudian diharapkan akan sanggup membuat kontrak politik dengan segenap komponen masyarakat, serta mampu melakukan gerakan-gerakan baru bagi perubahan.
Jika selama ini, kepala daerah dipilih oleh sekelompok “elit” di DPRD, yang ternyata tidak jarang tercium aroma tak sedap, berupa politik kongkalikong di antara elit-elit politik daerah, hanya menimbulkan malapetaka politik bagi rakyat. Maka kita tak heran, ketika pemilihan kepala daerah, tak jarang muncul calon yang justru sangat “dibenci” rakyat. Akan tetapi dengan bermodalkan kekuatan yang ada padanya (misalnya uang), kemudian digunakan untuk mengelabui lembaga DPRD, untuk akhirnya memilihnya. Pada saat yang sama ada banyak anggota DPRD yang justru menunggu dan menginginkan hal tersebut.
Melalui pilkada, pemerintahan di tingkat lokal akan semakin dekat dengan rakyat, kemudian sekaligus akan menciptakan akuntabilitas yang tinggi dari rakyat untuk pemerintahan lokal. Maka dengan demikian akan tercipta juga responsiveness yang baik juga. Misalnya melalui semakin kritisnya rakyat dalam pengambilan kebijakan di tingkat lokal.
Pemilihan secara langsung bagi para kepala daerah (local government heads) dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (local representative council), merupakan salah satu syarat utama bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang akuntabel dan responsif, serta terbangunnya apa yang mereka sebut dengan political equality (persamaan hak politik) di tingkat lokal.

B. Faktor Pendorong Munculnya Suap Pilkada Langsung
Ruang sempit yang disediakan untuk calon independen hanya sekadar basa-basi guna menimbulkan kesan demokratis. Dikatakan demikian, kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada calon perorangan tidak diikuti dengan sanksi yang tegas jika partai politik tidak melaksanakannya. Apalagi ada aturan bahwa proses seleksi calon perorangan harus sesuai dengan mekanisme internal partai politik. Pertanyaannya, sudah seberapa banyakkah partai politik membuat aturan internal yang memungkinkan calon perorangan bersaing secara fair? Persoalan ini merupakan pintu awal masukkan suap pada proses pilkada langsung.
Definisi suap dalam Undang-Undang No 32/2004 dan PP No 6/2005 tidak terlalu jelas cakupannya. Definisi suap dalam UU No 32/2004 itu secara implisit tercantum dalam Pasal 82 Ayat (1) yang menyebutkan, Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian Ayat (2), Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD. Dengan definisi seperti itu sulit diaplikasikan di lapangan. Dalam kenyataannya suap terjadi sejak pasangan calon mendaftarkan diri pada partai politik hingga ke masa kampanye.
Pencalonan kepala daerah yang harus melalui pintu partai politik yang memenuhi persyaratan tertentu diprediksi bakal menjadi pintu masuk terjadinya konflik. Karena calon nonpartai yang dikenal mempunyai pendukung kuat pun harus melalui pintu parpol, bisa timbul masalah jika keinginan tersebut ternyata tidak diakomodasi oleh parpol yang ada. Elite parpol yang berpikir pragmatis tentunya tidak akan dengan gampang memberi jalan kepada calon yang bukan kader partainya. Selain itu, polarisasi politik juga menjadi faktor pemicu konflik. Jika keragaman parpol, kelompok etnis, atau agama tidak menjadi pertimbangan parpol atau gabungan parpol dalam mengajukan pasangan calonnya, bisa muncul kekerasan dari kelompok yang merasa terancam eksistensinya akibat datangnya rezim monolitik itu.

C. Upaya yang Dilakukan Oleh Aparat Penegak Hukum Untuk Mengatasi Problematika Pilkada Langsung
Opini publik yang berkembang pada saat aturan hukum pilkada dirumuskan bahwa pilkada langsung dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan praktek suap ternyata tidak dapat dipertahankan lagi. Sebagai ilustrasi berikut ini disajikan resume hasil penelitian permasalah pilkada;
Menurut Topo Santoso, salah satu kekurangan dari peraturan perundang yang mengatur pilkada adalah minimnya alasan menggugat hasil pilkada. UU No 32 Tahun 2004 hanya mengenal satu alasan. Hasil pemilihan bisa digugat bila KPUD salah menghitung. Padahal, bisa saja terjadi kesalahan besar dalam pendaftaran pemilih sehingga pendukung salah satu kandidat kehilangan hak pilih, seperti terjadi di Cilegon. Salah seorang calon menduga, lebih dari 56.000 pendukungnya kehilangan hak pilih. Kecurangan lain yang berpotensi memengaruhi hasil adalah suap. Ini pun tidak bisa dijadikan alasan menggugat hasil pilkada. Juga kecurangan di tahapan pendaftaran pemilih, tahapan kampanye, kekerasan atau ancaman kekerasan, pelibatan PNS atau penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi pemilih, dan aneka kecurangan lain. Solusi hukumnya jelas. Berikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyanggah penetapan KPUD dengan mekanisme hukum yang jelas. Sementara itu, dasar untuk menggugat hasil pilkada harus diperluas, bukan hanya terjadinya kesalahan penghitungan oleh KPUD, tetapi juga mencakup terjadinya kesalahan, kecurangan, manipulasi, atau tindak pidana pemilihan yang bisa memengaruhi hasil. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan memperbaiki atau melengkapi UU Pemerintah Daerah.
Definisi suap dalam pemilihan kepala daerah langsung perlu diperjelas untuk menghindari kambuhnya "penyakit pemilu" itu dalam pilkada Juni 2005. Definisi suap dalam Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak terlalu jelas cakupannya. Definisi suap dalam UU No 32/2004 itu secara implisit tercantum dalam Pasal 82 Ayat (1) yang menyebutkan, Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian Ayat (2), Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD. Menurut penulis, definisi seperti itu sulit diaplikasikan di lapangan. Dalam kenyataannya suap terjadi sejak pasangan calon mendaftarkan diri pada partai politik hingga ke masa kampanye.

D. Upaya Mencegah Suap
Mengutip pendapat Ramlan Surbakti, setidak-tidaknya tiga cara dapat ditempuh untuk mencegah praktik suap, yaitu melalui mekanisme pelaporan dan audit dana kampanye pilkada langsung, penegakan hukum, dan melalui pengorganisasian pemilih (organize voters) oleh para pemilih sendiri. Cara pertama diadopsi oleh peraturan perundang-undangan, tetapi pengaturannya masih harus dilengkapi oleh KPU provinsi/KPU kabupaten/kota. Berdasarkan pengalaman menangani pelaporan dan audit dana kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2004, tujuh hal berikut perlu diadopsi oleh KPUD.
1. Belum semua penerimaan dan pengeluaran tercatat dalam rekening khusus di bank yang sudah dilaporkan kepada KPU. Yang terjadi adalah sumbangan disampaikan kepada bendahara untuk kemudian digunakan atau langsung digunakan secara operasional tanpa melalui pencatatan bendahara. Akibatnya Rekening Khusus Dana Kampanye Pemilu di bank saja belum mampu menggambarkan seluruh transaksi dan kegiatan kampanye peserta pemilu. Berdasarkan pengalaman ini, KPUD perlu menegaskan dalam peraturan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran harus tercatat dalam rekening khusus.
2. Pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon ternyata sudah menerima sumbangan dari berbagai pihak dan/atau mengeluarkan uang untuk keperluan pencalonan jauh sebelum pasangan calon didaftarkan kepada KPU sebagaimana diidentifikasi di atas. Ketika KPU meminta pasangan calon melaporkan saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye ternyata yang dilaporkan hanya dana minimal untuk membuka rekening. Dana yang sudah diterima dan digunakan sebelum pembukaan rekening khusus tidak dimasukkan ke dalam rekening khusus. Berdasarkan pengalaman ini, KPUD perlu membuat pengaturan yang tak hanya mewajibkan pasangan calon/tim kampanye mencatat transaksi tersebut dalam rekening khusus, yaitu dengan mencatatnya sebagai saldo awal, tetapi juga melaporkan seluruh transaksi sebelum pendaftaran pasangan calon dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pilkada.
3. Pasangan calon/tim kampanye pasangan calon belum disiplin mencatat dan melaporkan sumbangan pihak ketiga, yaitu mereka yang melaksanakan sejumlah kegiatan kampanye (mengeluarkan dana) bagi pasangan calon tersebut dengan uang sendiri dan/ atau menggunakan sumbangan pihak lain. Sumbangan yang diterima dalam bentuk nonkas (in kind) juga belum dicatat dan dilaporkan oleh tim kampanye. KPUD perlu menegaskan ketentuan ini ketika melakukan sosialisasi kepada tim kampanye pasangan calon pemilihan kepala daerah.
4. Menurut ketentuan laporan penerimaan dan pengeluaran pasangan calon merupakan laporan konsolidasi. Dari laporan kantor akuntan publik (KAP), terlihat belum semua penerimaan kas dan nonkas tim kampanye daerah dicatat dan dilaporkan. KPUD perlu mempertimbangkan pembuatan peraturan yang juga mewajibkan tim kampanye daerah (tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan untuk pemilihan gubernur serta tingkat kecamatan untuk pemilihan bupati/wali kota) mencatat dan melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran, baik kas maupun nonkas, sehingga termasuk yang akan diaudit oleh KAP.
5. Tidak semua sumbangan dapat dikategorikan ke dalam tiga kategori sumber sumbangan menurut undang- undang, yaitu partai politik/gabungan partai politik yang mencalonkan, pasangan calon, dan perseorangan dan badan hukum swasta. Bila sekelompok orang melakukan kegiatan usaha mencari dana dengan menjual barang tertentu dan hasilnya disumbangkan kepada pasangan calon tertentu, sedangkan sekelompok orang tersebut tidak mempunyai hubungan atau perjanjian apa pun dengan pasangan calon, ke dalam kategori apakah sumbangan ini dimasukkan. Sumbangan ini jelas tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori sumbangan perseorangan karena melibatkan sekelompok orang. Sumbangan ini juga tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori sumbangan badan hukum swasta karena sekelompok orang tersebut tidak membentuk badan usaha. Apabila pasangan calon/ tim kampanye dapat melakukan kegiatan usaha mencari dana, KPUD perlu mempertimbangkan hal berikut. Bila jenis usaha tersebut berupa penjualan barang, sebaiknya sumbangan ini dikelompokkan sebagai sumbangan dunia usaha walaupun tanpa status badan hukum. Bila jenis usaha tersebut berupa penggalangan sumbangan dari sejumlah orang, sumbangan ini harus dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan.
6. Karena waktu yang tersedia untuk proses pelaksanaan audit hanya 15 hari, maka pengecekan yang dilakukan KAP terhadap semua bentuk sumbangan, terutama penyumbang individual dan badan hukum swasta hanya secara acak dengan kuesioner sehingga kurang menyeluruh dan mendalam. Oleh karena itu, apabila memungkinkan, KPUD perlu mempertimbangkan waktu yang lebih memadai bagi KAP untuk melakukan audit. Keterbatasan waktu yang tersedia dapat pula diatasi dengan meminta lembaga pemantau, yang khusus memantau dana kampanye pilkada, dan panwas, menyerahkan hasil pemantauan dana kampanye pilkada untuk digunakan sebagai bahan audit oleh KAP.
7. KAP perlu diberi kewenangan melakukan audit investigation bila terjadi kesenjangan pengeluaran dan penerimaan dari laporan pasangan calon.
Dari segi penegakan hukum, berdasarkan hasil audit KAP terhadap laporan pasangan calon, KPUD berwenang mengenakan sanksi pembatalan calon apabila pasangan calon/tim kampanye terbukti: (a) menerima sumbangan/ bantuan lain dari pihak negara, swasta, LSM, dan warga asing, (b) menerima sumbangan/bantuan lain dari pihak yang tidak jelas identitasnya, dan (c) menerima sumbangan/bantuan lain dari pemerintah, BUMN, dan BUMD. Selain itu, apabila pengadilan menyatakan pasangan calon/ tim kampanye terbukti memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, KPUD juga harus mendiskualifikasi pasangan calon tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan membatalkan calon seperti ini yang semula berada pada DPRD kini dialihkan kepada KPUD karena KPUD-lah yang menetapkan calon.
Akan tetapi, UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005 ternyata tidak memberikan sanksi bagi penyumbang atau penerima sumbangan dana kampanye yang melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan dalam UU No 32 Tahun 2004. Bila kekosongan hukum ini tidak segera diatasi, misalnya, mengaturnya dalam peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perpu) yang kini tengah disiapkan oleh pemerintah, tidak saja tidak ada gunanya menetapkan batas maksimal sumbangan dalam UU, tetapi juga akan memperlakukan pasangan calon lain dan para pemilih secara tidak adil.



E. Landasan Hukum Pilkada.
Indonsia pertama kali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepada desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
2. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubenur, Bupati dan Walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupatenm dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan wakil kepala daerah.
3. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
F. Mewaspadai Politik Uang di Pilkada
Politik uang merupakan salah satu praktik busuk yang dikhawatirkan banyak pihak dapat mengancam pelaksanaan pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) bulan Juni. Begitu berbahayanya praktik politik uang tersebut tentu saja akan sangat berpengaruh terhadap kemurnian dari proses pelaksanaan pilkada. Lalu benarkah praktik politik uang akan mewarnai perjalanan pesta pilkada nanti? Mengingat isu-isu tentang praktik politik uang dalam setiap pesta politik di negeri ini selalu saja hampir terjadi, seperti misalnya pada pesta pemilu. Pertanyaan di atas patut dicermati, jika tidak akan dapat mengancam proses demokrasi yang sedang berlangsung.Wacana tentang politik uang pada setiap pesta politik di Indonesia memang selalu menjadi topik menarik untuk di bicarakan. Sebab memang permainan politik uang akan menjurus kepada hasil yang tidak mempunyai legitimasi bagi suatu pembentukan pemerintahan yang kuat dan dicintai rakyat. Di samping itu, politik uang jelas akan menghancurkan sistem demokrasi yang sedang giat-giatnya kita bangun.
Lalu apakah yang dimaksud dengan politik uang tersebut? Sehingga begitu hebat sekali pengaruhnya dalam membunuh kehidupan demokrasi. Sampai saat ini memang tidak ada definisi yang khusus mengenai apa itu politik uang. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) istilah politik uang juga tidak ditemukan, sehingga kejahatan ini sangat sulit dibuktikan untuk kemudian diselesaikan secara hukum. Buktinya sampai sekarang belum ada seorang pun yang diajukan ke meja hijau karena terlibat praktik politik uang. Dibutuhkan bukti-bukti yang sangat konkret untuk membuktikan kejahatan ini.
Meskipun demikian, dalam Undang-Undang No 12/2002 tentang pemilu khususnya Pasal 110 telah menyebutkan, 'bahwa suatu tindakan yang dalam hal ini politik uang mencakup dua aspek'. Pertama, dari sisi pelaku; pelakunya adalah calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kedua, dari sisi bentuknya; berupa menjanjikan dan atau memberikan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih. Berdasarkan penjabaran UU tersebut, politik uang bisa dikategorikan kepada kejahatan korupsi. Karena ia memberikan suap berupa uang kepada pihak lain untuk mencapai tujuan politik. Dalam kaitan ini pemberi dan penerima dapat dikategorikan sama-sama melakukan pelanggaran, sehingga kedua belah pihak dapat dikenakan sanksi tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Agar praktik-praktik politik uang dalam pilkada nanti tidak tumbuh dan berkembang, pihak-pihak terkait dalam hal ini KPUD, partai politik, LSM, mahasiswa, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya yang berkeinginan akan lahirnya pemerintahan daerah yang bersih, berwibawa, jujur, dan adil hendaknya perlu 'mewaspadai praktik-praktik politik' uang tersebut. Jangan sampai praktik politik uang berlangsung pada saat menjelang atau saat pelaksanaan pilkada nanti. Cara mengantisipasi praktik politik uang ini bisa saja dilakukan dengan mengawasi secara ketat pelaksanaan pilkada, mulai dari tahap awal pendaftaran atau penyaringan nama-nama bakal calon kepala daerah sampai saat pemilihan berlangsung. Jika ada yang terbukti melakukan praktik politik uang, pihak-pihak yang berkepentingan harus dengan tegas memberikan sanksi. Misalnya sanksi hukum dan calon tidak diperbolehkan untuk ikut dalam proses pilkada.(Oksidelfa Yanto, Peneliti CSIS, Jakarta)
Mengenai isu politik uang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyusun program pencegahan praktik politik uang (money politic) yang berpeluang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010 di beberapa daerah. Anggota Bawaslu Wirdaningsih mengatakan, langkah antisipatif yang sudah dilakukan itu adalah dengan memetakan daerah-daerah yang rawan dan berpotensi muncul politik uang. Peta ini disusun berdasarkan beberapa fase rawan. “Fase rawan itu adalah tahapan pencalonan dan tahapan kampanye.
Daerah-daerah ini yang menjadi titik fokus kami dalam menyorot praktik money politic, tegas Wirdaningsih di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, selain memetakan wilayah rawan, Bawaslu juga memfokuskan pengawasan kepada calon incumbent. Menurut Regulatory Approval Expert in Indonesia, incumbent memiliki peluang yang cukup besar untuk melakukan pelanggaran pilkada, baik melalui politik uang, penyalahgunaan wewenang, maupun pemanfaatan kekuasaan.
G. Pilkada Langsung Rusak karena Virus Politik Uang
JAKARTA" (Suara Karya) Meskipun pemilihan kepada daerah (pilkada) secara langsung menimbulkan biaya politik yang mahal, tetapi dari sisi legitimasi dari hasil pemilihannya akan lebih kuat
"Biaya politik dari pilkada langsung memang cukup mahal, tetapi legitimasinya lebih kuat Lagi pula, sebenarnya yang harus dihindari bukanlah berapa besar biayanya melainkan masalah politik uang (money politics)," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di sela acara buka puasa dengan wartawan di kediamannya di Jakarta, Kamis (19/8) malam. Hal sama juga dikemukakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Dia menambahkan, masalah politik uang merupakan salah satu persoalan dalam pilkada yang perlu diwaspadai. Sebab, bersifat destruktif karena termasuk pragmatisme politik yang paling vulgar karena menyebabkan kesadaran poltik jadi rusak.
"Karena nantinya yang menjadi pertimbangan politik bukanlah hal-hal yang objektif melainkan karena melihat sejumlah uang Itu yang harus menjadi agenda bersama kalau kita ingin demokrasi yang lebih sehat," ujarnya. Sebenarnya, menurut Anas, problemnya yangpaling1 rrlendasar bukan pada sistem pilkada langsung tersebut tetapi akibat sejumlah aspek dalam penyelenggaraan di lapangan, mulai dari tahapan rekruitmen calon, penye-lenggaraaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, pola hubungan calon dengan pemilih, hingga metode kampanye.
Selain itu, jika pemilu langsung hanya menyebabkan besarnya biaya politik karena untuk iklan atau kampanye, Anas menilai, hal itu tidak sepenuhnya benar. "Kalau dilihat dari pil-kada-pilkada, biaya iklan itu tidak terlalu tinggi, apakah iklan di media atau alat-alat peraga. Yang besar itu jika terjadi penyimpangan, misalnya pembelian suara," katanya. Dia mengakui, jika ditemukan biaya pemenangan dibeberapa tempat yang besar karena faktornya pembelian suara. Hal itu terjadi akibat terdapat kandidat yang modal popularitas dan elektabilitasnya tidak maksimal. Sehingga, ujar dia, yang diandalkan adalah modal pembelian suara. Seperti seperti ditehaui ada beberapa modal yang biasanya muncul di dalam setiap pilkada, yakni modal sosial dan politiknya.
"Dengan begitu, jika kandidat yang bersangkutan memiliki modalsosial dan politik yang cukup tinggi maka biaya pemenanggaannya otomatis tidak terlalu besar. Sebaliknya, jika tingkat popularitas dan tingkat pemilihannya rendah, maka mau tidak mau biaya pemenangannya menjadi besar," ujarnya.
JAKARTA" (Suara Karya) Meskipun pemilihan kepada daerah (pilkada) secara langsung menimbulkan biaya politik yang mahal, tetapi dari sisi legitimasi dari hasil pemilihannya akan lebih kuat "Biaya politik dari pilkada langsung memang cukup mahal, tetapi legitimasinya lebih kuat Lagi pula, sebenarnya yang harus dihindari bukanlah berapa besar biayanya melainkan masalah politik uang (money politics)," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di sela acara buka puasa dengan wartawan di kediamannya di Jakarta, Kamis (19/8) malam. "Karena nantinya yang menjadi pertimbangan politik bukanlah hal-hal yang objektif melainkan karena melihat sejumlah uang Itu yang harus menjadi agenda bersama kalau kita ingin demokrasi yang lebih sehat," ujarnya.

[+/-] Selengkapnya...

Senin, 03 Mei 2010

Demokrasi

NILAI-NILAI KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
”PENDIDIKAN PANCASILA”






DISUSUN OLEH
KELOMPOK IX:
MARTINUS (09221038)
DESY SRI HIDAYANTI (09221012)
DWI NARARIAH (09221016)


DOSEN PENANGGUNGJAWAB
AFRIANTONI, M.Pd.I



FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2009
NILAI-NILAI KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN



I. PENDAHULUAN
Sistem Pemerintahan di Indonesia menganut sistem Demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat. Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan[1]. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya.
Demokrasi di Indonesia  dari zaman orde lama sampai sekarang masih belum seutuhnya tercapai jika ditinjau dari tujuannya demokrasi itu sendiri sehingga dengan nila-nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang merupakan sila keempat, maka demokrasi di indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya.

II. RUMUSAN MASALAH
            Dalam Nilai-nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat diambil pembahasan yaitu :
A. Prinsip-prinsip Demokrasi
B. Kritik dalam Demokrasi
D. Pemilihan Umum
E. Konsep Kedaulatan Rakyat

III. PEMBAHASAN
A. Prinsip-prinsip Demokrasi
1). Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Suatu pemerintahan yang dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu: adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan tanggungjawab[2].
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.
Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.
Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.

2). Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu: Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).

3). Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945[3], yang sebagai berikut :
a). Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
b). Demokrasi dengan kecerdasan.
c). Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
d). Demokrasi dengan rule of law.
e). Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara.
f). Demokrasi dengan hak asasi manusia.
g). Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
h). Demokrasi dengan otonomi daerah.
i). Demokrasi dengan kemakmuran.
j). Demokrasi yang berkeadilan social.
Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
a). Akuntabilitas
b). Rotasi Kekuasaan
c). Rekruitmen politik yang terbuka
d). Pemilihan umum
e). Menikmati hak-hak dasar
Adapun yang menjadi prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Alamudi yang kemudian di kenal sebagai soko guru demokrasi[4], yaitu sebagai berikut :
a). Kedaulatan Rakyat.
b). Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c). Kekuasaan mayoritas.
d). Hak-hak minoritas.
e). Jaminan hak asasi manusia.
f). Pemilihan yang bebas dan jujur.
g). Persamaan didepan hukum.
h). Proses hukum yang wajar.
i). Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
j). Pluralisme, sosial, ekonomi dan politik.
k). Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama, dan mufakat.

B. Kritik dalam Demokrasi
Semangat pokok dalam demokrasi adalah bahwa setiap individu dan kelompok diberikan hak penuh untuk berpendapat sesuai keyakinannya. Oleh karena itu, dalam setiap negara demokrasi, selalu kita jumpai jaminan atas kebebasan. Tak seorang pun boleh diberangus pendapatnya hanya karena pendapatnya itu berlawanan dengan seorang penguasa, entah penguasa politik atau penguasa agama. Keragaman pendapat juga harus di hormati, tidak mungkin memaksakan pendapat yang sama kepada semua individu dan golongan. Hanya pemerintah totaliter dan otoriter saja yang memaksakan monotomi atau kesamaan suara dan pendapat. Inilah keadaan yang pernah kita alami dulu pada zaman Orde Baru.
Tetapi, menghargai pendapat pihak lain bukan berarti menghentikan sama sekali kritik dan investigasi atas pendapat itu. Dalam demokrasi, selain jaminan atas kebebasan menyampaikan pendapat, juga terdapat jaminan pula untuk mengkritik pendapat tersebut. Ini yang kita lihat dalam praktek demokrasi dimana-mana, semua pihak memperoleh jaminan untuk menyampaikan pandangan, sekaligus juga mengkritik pandangan pihak lain yang berbeda. Dari sanalah lahir debat publik untuk menguji ide-ide tertentu.
Jika menghargai pendapat orang lain berarti larangan atas kritik, maka sistem demokrasi kehilangan alasan mendasar untuk ada. Demokrasi menjadi relevan justru karena memungkinkan terjadinya debat publik. Suatu masalah diselesaikan melalui apa yang disebut dengan deliberasi publik, bukan dengan kekerasan fisik.
Meskipun seseorang boleh mengkritik pendapat orang lain yang berbeda, tetapi ia tidak bisa meniadakan hak orang lain itu. Sebagai seorang demokrat yang pluralis, saya membela hak semua orang dan golongan untuk berpendapat, tetapi saya juga memiliki hak untuk mengemukakan pandangan saya sendiri, termasuk pandangan yang mengkritik posisi pihak lain yang bebeda itu. Kritik saya atas pihak lain bukan berarti mengingkari haknya untuk ada dan berpendapat.
Umat Islam, saya kira sudah selayaknya membiasakan diri dalam kultur demokrasi semacam ini, yakni kultur di mana perbedaan dimungkinkan, perdebatan dibuka setiap pihak diberikan kemungkinan untuk berpendapat, mengkritik dan mengkritik balik. Menyelesaikan masalah dengan kekerasan hanya akan menyemaikan kekerasan baru yang tak ada ujungnya. Jalan satu-satunya untuk mengatasi kekerasan bukan dengan kekerasan lain, tetapi dengan tukar pikiran, kritik dan kritik balik, dialog, percakapan kritis, dst. Itulah jalan demokrasi, itulah jalan pluralisme.
Perbedaan mendasar antara seorang Muslim pluralis dengan non-pruralis adalah dalam hal berikut ini. Seorang Muslim pluralis bisa saja mengkritik hak individu dan kelompok lain untuk berpendapat. Dia bisa setuju dan tak setuju dengan pihak-pihak yang berbeda, tetapi dia tak akan menghalangi orang itu untuk berpendapat sesuai dengan keyakinan hatinya. Seorang pluralis membedakan dengan tegas antara hak berpendapat yang harus dijamin untuk siapapun, dan hak untuk mengkritik pendapat itu. Mengkritik suatu pendapat tidak sama dengan menghilangkan hak orang lain untuk berpendapat.
Seorang non-pluralis, pada umumnya, cenderung untuk menghilangkan hak orang lain untuk berbeda. Sorang pluralis dan non-pluralis mempunyai kesamaan dalam satu hal: dua-duanya berpendapat dan mengkritik orang lain. Tetapi mereka berpisah dalam satu hal: jika seorang pluralis berpendapat dan mengkritik seraya menghormati hak pihak lain yang dikritiknya itu, maka seorang non-pluralis berpendapat dan mengkritik seraya hendak memberangus pendapat yang berbeda, terutama pendapat yang ia anggap sesat dan belawanan dengan doktrin yang ia yakini.
Pengalaman negeri-negeri totaliter dan otoriter di manapun sudah mengajarkan bahwa keseragaman yang dipaksakan, entah melalui kekuasaan politik, agama atau dua-duanya, hanya akan berakhir pada keruntuhan sistem itu sendiri. Setiap orang dan kelompok menginginkan kebebasan dan penghormatan atas keyakinan dan kepercayaan yang mereka peluk.
Sebagaimana air yang terus akan mencari celah untuk terus mengalir, walaupun dihambat atau terhambat oleh halangan-halangan tertentu, begitu pula manusia: ia tak bisa dihambat untuk mencapai suatu kondisi yang ia cita-citakan, yakni kondisi kebebasan. Dengan segala daya-upaya, ia akan mencoba mengatasi segala bentuk halangan yang membatasi kebebasan itu. Sejarah manusia sejak dahulu kala adalah sejarah mencari kebebasan.
   



 D. Pemilihan Umum
1). Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Salah satu ciri negara demokratis dibawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.

2). Tujuan Pemilihan Umum.
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah:
a). Melaksanakan kedaulatan rakyat.
b). Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
c). Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
d). Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
e). Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :         
a). Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum.
b). Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembaga-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
c). Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.

E. Konsep Kedaulatan Rakyat.
1). Pengertian Kedaulatan Rakyat.
Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi adalah sebuah kata magis yang mampu membius berjuta manusia di belahan dunia manapun dengan tanpa mempedulikan sekat-sekat konvensional. Sepertinya kata itu menjadi sejenius obat mujarab bagi rakyat, apalagi tertindas. Sesungguhnya memperbincangkan konsep kedaulatan rakyat itu adalah berbicara tentang keberadaan jaminan akan hak-hak rakyat, baik yang tertuang dalam konstitusi maupun dalam penegakan hukumnya (law enforcement).
Pernyataan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat dan rakyat tentunya akan melahirkan sistem kekuasaan yang akan menguntungkan mayoritas. Rakyat-lah yang menjadi sumber dan soko guru utama kekuasaan. Negara sebagai lembaga baru ada setelah rakyat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu membuat satu perikatan atau kontrak sosial. Dalam hal kepengurusan negara, rakyat kemudian mendelegasikan kepada institusi pemerintah. Pemerintahan satu negara baru ada kemudian setelah rakyat membentuknya lewat mekanisme ketatanegaran. Dari proses perkembangan negara dikemudian hari ternyata banyak ditemukan fakta adanya pemutarbalikkan makna hubungan antara negara dengan rakyat/masyarakat sipil.
Rakyat yang berdaulat dalam program PKB adalah bagaimana rakyat secara nyata bisa menentukan, mulai siapa presiden yang mereka kehendaki, lantas pemerintahan yang bagaimana yang mereka kehendaki serta bagaimana program pembangunan bangsa ini yang mereka inginkan[5]. Termasuk didalamnnya, mereka juga menentukan bagaimana masa depannya bangsa ini. Yang jelas, rakyat menginginkan kita bisa menjadi negara yang maju yang berkeadilan dan hidup sejahtera  lahir dan batin, baik secara material ataupun spiritual.
Seringkali pemerintah dengan mengatasnamakan negara membuat satu kebijakan yang justru merugikan rakyat. Hak rakyat diabaikan bahkan tidak jarang tidak diakui keberadaannya dalam sistem konstitusi.. Sampai sejauh mana ancaman terhadap hak-hak rakyat tergantung atas sejauh mana
konstitusi menjamin hak tersebut dan membatasi kekuasaan dalam bertindak. Sebab perbuatan penyalahgunaan kekuasaan adalah kecenderungan umum yang berlaku bagi semua tipe kekuasaan. Kekuasaan cenderung disalahgunakan dan kekuasaan yang mutlak pastilah disalahgunakan. Kesadaran akan bahayanya jika kekuasaan tidak terbatas/absolutisme itulah motif awal yang memunculkan konsep kedaulatan rakyat. Jika kekuasaan tidak dibatasi pastilah terjadi pelanggaran hak, penyalahgunaan kekuasaan dan kehancuran negara.

2). Konsep Kedaulatan Rakyat.
Kini, konsep kedaulatan rakyat sebagai ide tentang pembatasan kekuasaan dan jaminan hak rakyat, sudah diterima dan menjadi kecenderungan umum. Cita pembatasan kekuasaan negara melalui penerapan secara nyata gagasan demokrasi dalam praktek ketatanegaraan diikuti dengan konsekuensi adanya dua prinsip dasar yakni kesamaan dan kebebasan politik yang dijamin secara tegas oleh hukum positif, khususnya peraturan perundangan tentang jaminan hak-hak rakyat. Dalam bukunya An Introductions to democratic theory, menjelaskan bahwa yang namanya sistem demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana kebebasan politik[6]. Secara kelembagaan kemudian diterjemahkan dalam bentuk lembaga pemilihan umum, partai politik, dan parlemen. Secara berkala diadakan pemilihan umum yang diikuti oleh seluruh rakyat pemilih, aspirasi dan sikap politik rakyat dinyatakan secara tegas lewat partai politik guna memilih para wakil yang akan mengawasi jalannya pemerintahan melalui lembaga parlemen. Prinsip prinsip pokok yang ada dalam sistem demokrasi ini kemudian mewabah , terutama era pasca perang dunia II, ke negara negara baru di wilayah Asia dan Afrika dan Indonesia termasuk didalamnya.
Negara Indonesia yang lahir dari rahim peradaban modern juga telah mengenal kata Kedaulatan Rakyat. Sejak saat pendiriannya telah dinyatakan secara tegas lewat rumusan konstitusinya, sistem demokrasi dan berbentuk republik. Tipe negara yang telah dicanangkan melalui konstitusi ini mengandung konsekuensi adanya kelembagaan parlemen (DPR/MPR), pemilihan umum, partai politik, dan lembaga Presiden. Namun perlu dicatat bahwa saat penyusunan prinsip dasar negara Indonesia yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945, dinyatakan bersifat sementara. Kelak kalau sudah siap akan disusun lagi UUD baru, yang lebih lengkap. Tugas membentuk UUD baru ini kemudian dibebankan kepada lembaga Konstituante. Dalam rentang waktu 15 tahun sejak proklamasi, Indonesia telah mengalami 3 kali perubahan UUD sekaligus perubahan kelembagan ketatanegaran. Dari UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara dan terakhir kembali pada UUD 1945.

IV. KESIMPULAN
            Sistem Demokrasi di Indonesia perlu diperhatikan oleh kalangan politik maupun mesyarakat umum agar mereka mengetahui apa sebenarnya demokrasi itu. Dengan demikian maka sistem demokrasi terutama sistem pemerintahan akan berjalan sesuai apa yang telah dirancang sebelumnya, meskipun terkadang masih banyak pelanggaran yang dilakukan. Dengan adanya demokrasi akan dapat mengatasi masalah-masalah dalam pemerintahan, yang tak berpihak kepada siapapun, sehingga nilai-nilai sila keempat benar-benar dapat diwujudkan.

***
DAFTAR PUSTAKA


Abdulkarim, Aim,.M.Pd, Pendidikan Kewarganegaraan Sma Kelas XI, Jakarta: Grafindo, 2007.

Madjid, Nurcholis, Penilaian Demokratisasi di Indonesia, Jakata: Internasional Idea, 2000.

Rosyada, Dede, dkk., Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada, 2000.

Sutrisno, Mudji, Demokrasi Semudah Ucapankah ?, Yogyakarta: Kanisius, 2000.

Wahid, K.H Abdurrahman, Membangun Demokrasi, Bandung: Rosda, 1999.







***



[1] Dede Rosyada, dkk. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada, 2000.
[2]Inu Kencana Syafiie, Op Cit
[3] Ahmad Sanusi, Op Cit
[4] Aim Abdulkarim M.Pd, Pendidikan Kewarganegaraan Sma Kelas XI, Jakarta: Grafindo, 2007.
[5] K.H Abdurrahman Wahid, Membangun Demokrasi, Bandung: Rosda, 1999.
6 Henry Mayo, Op Cit

[+/-] Selengkapnya...