Tampilkan postingan dengan label Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Januari 2011

PENDAHULUAN

Al-Qur’an dan Al-Hadist sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran Islam, tidak dapat dipisahkan antara satu dan lainnya. Al-Qur’an sebagai sumber pertama memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global, sedangkan hadist sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan keumuman isi Al-Qur’an tersebut.
Allah SWT menurunkan Adz-Dzikr, yaitu Al-Qur’an bagi umat manusia. Agar Al-Qur’an ini dapat dipahami oleh manusia, maka Allah SWT memerintahkan Rasullullah SAW untuk menjelaskannya.
Hadist sebagai penjelasn Al-Qur’an itu memiliki bermacam-macam fungsi. Salah satunya yaitu macam-macam hadist dilihat dari segi kualitas dan kuantitas. Disini kami akan membahas tentang kualitas dan kuantitas hadist serta kedudukan hadits dalam Hujjah.

PEMBAHASAN

A. PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI KUALITAS DAN KUANTITAS
Penentuan tinggi rendahnya tingkatan suatu hadist bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas) rawi, dan keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan tinggi-rendahnya suatu hadits. Bila dua buah hadis menentukan keadaan rawi dan keadaan matan yang sama, maka hadist yang diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi; dan hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi lebih tinggi tingkatannya daripada hadits yang diriwayatkan dua perawi.
Jika dua buah hadits memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya dari pada hadits yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.
"Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon tobat kepada kami) pada waktu yang telah kami tentukan."
Pendapat lain membatasi jumlah mereka empat puluh orang, bahkan ada yang membatasi cukup dengan empat orang pertimbangan bahwa saksi zina itu ada empat orang.
Kata-kata (dari sejumlah rawi yang semisal dan seterusnya sampai akhir sanad) mengecualikan hadis ahad yang pada sebagian tingkatannya terkadang diriwayatkan oleh sejumlah rawi mutawatir.
"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya."
Awal hadits tersebut adalah ahad, namun pada pertengahan sanadnya menjadi mutawatir. Maka hadits yang demikian bukan termsuk hadits mutawatir.
Kata-kata (dan sandaran mereka adalah pancaindera) seperti sikap dan perkataan beliau yang dapat dilihat atau didengar sabdanya. Misalnya para sahabat menyatakan; "kami melihat Nabi SAW berbuat begini". Dengan demikian mengecualikan masalah-masalah keyakinan yang disandarkan pada akal, seperti pernyataan tentang keesaan firman Allah dan mengecualikan pernyataan-pernyataan rasional murni, seperti pernyataan bahwa satu itu separuhnya dua. Hal ini dikarenakan bahwa yang menjadi pertimbangan adalah akal bukan berita.
Bila dua hadits memiliki rawi yang sama keadaan dan jumlahnya, maka hadits yang matannya seiring atau tidak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Quran, lebih tinggi tingkatannya dari hadits yang matannya buruk atau bertentangan dengan ayat-ayat Al-quran. Tingkatan (martabat) hadits ialah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar atau palsunya hadis berasal dari Rasulullah.
Hadis yang tinggi tingkatannya berarti hadis yang tinggi taraf kepastiannya atau tinggi taraf dugaan tentang benarnya hadis itu berasal Rasulullah SAW. Hadis yang rendah tingkatannya berarti hadis yang rehdah taraf kepastiannya atau taraf dugaan tentang benarnya ia berasal dari Rasulullah SAW. Tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis menentukan tinggi rendahnya kedudukan hadis sebagai sumber hukum atau sumber Islam.

1. Hadist Ditinjau Dari Kuantitas
a. Mutawatir
1) Mutawatir Lafdzi. Yang dimaksud dengan mutawatir lafdzi adalah yang mutawatir, baik dari segi lafalna maupun maknanya.
2) Mutawatir Ma’nawi. Mutawatir Ma’nawi adalah hadist yang mutawatir namun ari segi maknannya saja, dan terdapat perbedaan pada lafalnya. Seperti hadist yang menyatakan bahwa Rasullullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika bedoa. Terdapat seratus hadist yang menyatakan hal ini, meskipun dalam permasalahan yang berbeda-beda.
b. Ahad
1). Hadist Masyhur
Dari segi bahasa, masyhur berarti idzhar yaitu tampak atau terlihat. Sedangkan dari segi istilah, masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih pada tiap tingkatan perawinya (thabaqah), namun tidak samapai pada derajat mutawatir.
2). Hadist Aziz
Dari segi bahasa aziz memilki dua pengertian, pertama qalla wa nadara yaitu sedikit dan jarang, kemudian yang kedua, qowiya wa istadda, yaitu kuat dan keras. Adapaun dari segi istilahnya, hadist aziz adalah hadist yang diriwayatkan tidak kurang dari dua perawi pada setiap thabaqah sanadnya.
3). Hadist Gharib
Dari segi bahasa, gharib bermakna “munfarid” yaitu menyendiri, atau “al-ba’id an aqaribihl” Yaitu jauh dari saudara-saudaranya. Sedangkan dari segi istilahnya, gharib adalah hadist yang diriwayatkan hanya oleh satu orang perawi saja, baik pada seluruh ataupun salah satu thabaqatnya.

2. Hadits Ditinjau Dari Kualitasnya
Dilihat dari kualitasnya, hadist terbagi menjadi tiga, yaitu Shahih, Hasan dan Dhaif. Dari ketiga hadist ini terbagi-bagi lagi menjadi bagian-bagiannya masing-masing:
a. Hadist Shahih
Dari segi bahasa Shahih berarti dhiddus saqim, yaitu lawan kata dari sakit. Sedangkan dari segi istilahnya, hadist shahih adalah hadist yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit dari sejak awal hingga akhir sanad, tanpa adanya syadz dan illat.

"Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hadis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit."
Penjelasan definisi:
• Sanadnya bersambung, yaitu bahwa setiap perawi dari seluruh perawinya meriwayatkan hadist tersebut secara langsung dari syeknya. Kondisi dari awal hingga akhir sanad hadist.
• Perawi yang adil, yaitu bahwa seluruh perawinya harus memiliki sifat-sifat seperti Islam, baligh, berakal, tidak fasiq dan tidak memilki cacat yang menghilangkan muru’ahnya.
• Dhabit, yaitu bahwa seluruh perawi yang ada harus memilki ketepatan, baik dalam hafalan hadist, maupun dari tulisan atau catatn hadist.
• Tidak syadz. Yang dimaksud dengan syadz adalah bertentangannya hadist perawi yang tsiqah dengan riwayat perawi lain yang lebi tsiqah darinya.
• Tidak ada illat. Sedangkan illat adalah sebab-sebab yang tidak terlihat, yang dapat merusak kesahihan suatu hadist, meskipun secara dzahir terlihat shahih.

Pembagian Hadist Shahih:
Hadist shahih terbagi menjadi dua, yaitu shahih lidzatihi dan shahih lighairihi.
• Shahih Lidzatihi
Shahih Lidzatihi adalah hadist yang secara mandiri telah memliki syarat-syarat keshahihan sebagaimana disebut di atas. Atau dengan kata lain, bahwa shahih lidzatihi adalah hadist shahih itu sendiri.
• Shahih Lighairihi
Shahih lighairihi adalah hadist hasan lidzatihi, apabila terdapat hadist dari jalur sanad lain yang menguatkannya, baik yang serupa atau yang lebih kuat darinya.
b. Hadist Hasan
Dari segi bahasa hasan berarti jamal (indah atau elok). Adapun dari segi istilah, hadist hasan adalah hadist yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil namun tidak memiliki hafalan sekuat perawi hadist shahih, dari awal hingga akhir sanad tanpa adanya syad dan illat. Contoh :
"yang kami sebut hadis hasan dalam kitab kami adalah hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan."
Pembagian Hadist Hasan:
• Hasan Lidzatihi
Hasan lidzatihi adalah hadist hasan itu sendiri, yaitu hadst yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil namun tidak memiliki hafalan sekuat perawi hadist shahih, dari awal hingga akhir sanad tanpa adanya syadz dan illat.
• Hasan Lighairi
Hasan lighairihi adalah hadist dhaif apabila dikuatkan dengan hadist melalui jalur sanad lain, dan penyebab kedhaifannya bukan karena kefasikan atau kedustaan perawinya.

c. Hadist Dha’if
Dari segi bahasa dhaif adalah lawan kata kuat. Adapun dari segi istilah dhaif adalah hadist yang tidak memiliki sifat hadist shahih dan hasan, dengan hilangnya salah satu syarat-syaratnya.
"Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan."
Pembagian hadist Dha’if
Secara garis besar hadist dhaif dapat diklasifikasikan menjadi dua klasifikasi besar; yaitu dhaif yang disebabkan karena sanadnya tidak bersambung dan dhaif yang disebabkan karena sebab-sebab lain.
1) Dhaif yang disebabkan karena sanadnya tidak bersambung.
a) Mu’allaq, yaitu hadist yang pada permulaan sanadnya gugur seorang perawi atau lebih secara berturut-turut.
b) Mursal, Hadist yang pada sanadnya tidak disebutkan nama sahabat yang meriwayatkan langsung dari Rasullullah SAW, namun tabi’innya langsung menyebutkan dari Rasullullah SAW.
c) Mu’dhal, Hadist yang pada pertengahan sanadnya gugur dua orang rawi atau lebih secara berturut-turut.
d) Munqalt, Hadist yang pada pertengahan sanadnya gugur, seorang perawi atau lebih yang tidak berturut-turut.
e) Mudallas
 Tadlis Isnad. Hadist yang perawinya meriwayatkan hadist dari orang yang semasa dengannya namun sesungguhnya ia tidak pernah mendengarkan hadist darinya, dengan menggunakan lafal seolah-olah ia mendengarkan darinya.
 Tadlis Suyukh. Hadist yang dalam sanadnya perawi menyebut syekh yang ia dengar sebutan atau sifat yang tidak dikenal, dengan tujuan supaya keadaan syekhnya yang sebenarnya tidak diketahui orang. Hal ini bias karena syekhnya tersebut dhaif atau karena sebab lainnya.
2). Dhaif yang disebabkan karena sebab-sebab lain yang bukan karena ketidaktersambungan sanad.
a) Maudhu: Sesuatu yang diada-ada dan bukan berasala dari Rasullullah SAW, diatasnamakan bahwa ini berasal dari Rasullullah SAW, baik sengaja ataupun tidak sengaja.
b) Matruk: Hadist yang diriwayatkan dari perawi yang tertuduh berdusta serta tidak diketahui melainkan dari jaur sanadnya saja.
c) Munkar: Hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang dhaif, yang bertentangan dengan perawi tsiqah.
d) Mu’allat: Hadist yang seca dhazhirnya (permukaannya) terlihat shahih, namun ternyata memiliki aib/cacat tersembunyi.
e) Syadz: hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah, namun ternyata bertentangan dengan riwayat perawi lain yang lebih tsiqah darinya.
f) Mudraj: Hadist yang bercampur baik pada sanad atau matannya dengan sesuatu yang bukan merupakan bagian dari hadist tersebut.
g) Maqlub: Hadist yang pada sanadnya atau matannya ada pertukaran, dengan mengakhirkan yang awal atau mengawalkan yang akhir atau dengan hadist yang lainnya.
h) Mudhtarib: Hadist-hadist yang diriwayatkan dari berbagai jalur sanad yang sama-sama kuat dan saling bertentangan satu dengan yang lainnya, dan tidak dapat diputuskan mana yang lebih kuat.

B. KEDUDUKAN HADITS
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu hadis perlu dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemhahasan yang seksama khususnya hadis ahad, karena hadis tersebut tidak mencapai derajat mutawatir. Memang berbeda dengan hadis mutawatir yang memfaedahkan ilmu darury, yaitu suatu keharusan menerima secara bulat. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, hadis ahad ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis maqbuldan hadis mardud.

1. Hadis Maqbul.
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:
“Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya.”
Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang temasuk dalam kategori hadis maqbul adalah:
• Hadis sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
• Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.
Kedua macam hadis tersebut di atas adalah hadis-hadis maqbul yang wajib diterima, namun demikian para muhaddisin dan juga ulama yang lain sependapat bahwa tidak semua hadis yang maqbul itu harus diamalkan, mengingat dalam kenyataan terdapat hadis-hadis yang telah dihapuskan hukumnya disebabkan datangnya hukum atau ketentuan barn yangjugaditetapkan oleh hadis Rasulullah SAW.
Adapun hadis maqbul yang datang kemudian (yang menghapuskan)disebut denganhadis nasikh, sedangkan yang datang terdahulu (yang dihapus) disebut dengan hadis mansukh. Disamping itu, terdapat pula hadis-hadis maqbul yang maknanya berlawanan antara satu dengan yang lainnya yang lebih rajih (lebih kuat periwayatannya). Dalam hal ini hadis yang kuat disebut dengan hadis rajih, sedangkan yang lemah disebut dengan hadis marjuh.
Apabila ditinjau dari segi kemakmurannya, maka hadis maqbul dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni hadis maqbulun bihi dan hadis gairu ma’mulin bihi.
a. Hadis maqmulun bihi
Hadis maqmulun bihi adalah hadis yang dapat diamalkan apabila yang termasuk hadis ini ialah:
 Hadis muhkam, yaitu hadis yang tidak mempunyai perlawanan.
 Hadis mukhtalif, yaitu dua hadis yang pada lahimya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah.
 Hadis nasih.
 Hadis rajih.

b. Hadis gairo makmulinbihi
Hadis gairu makmulinbihi ialah hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan. Di antara hadis-hadis maqbul yang tidak dapat diamalkan ialah:
 Hadis mutawaqaf, yaitu hadis muthalif yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansihkan dan tidak pula dapat ditarjihkan.
 Hadis mansuh.
 Hadis marjuh.

2. Hadis Mardud
Mardud menurut bahasa berarti yang ditolak; yang tidak diterima. Sedangkan menurut urf Muhaddisin, hadis mardud ialah :
“Hadis yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketidakadaannya, tetapi adanya dengan ketidakadaannya bersamaan.”
Ada juga yang menarifkan hadis mardud adalah:
“Hadis yang tidak terdapat di dalamnya sifat hadis Maqbun.”
Sebagaimana telah diterangkan di atas bahwa jumhur ulama mewajibkan untuk menerima hadis-hadis maqbul, maka sebaliknya setiap hadis yang mardud tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan (harus ditolak).
Jadi, hadis mardud adalah semua hadis yang telah dihukumi dhaif.

PENUTUP

Penentuan tinggi rendahnya tingkatan suatu hadist bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas) rawi, dan keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan tinggi-rendahnya suatu hadist. Ditinjau dari segi jumlah perawinya, hadist dibagi menjadi dua Mutawatir dan Ahad. Dan Dilihat dari kualitasnya, hadist terbagi menjadi tiga, yaitu Shahih, Hasan dan Dhaif.
• Hadist Shahih ialah hadist yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit dari sejak awal hingga akhir sanad, tanpa adanya syadz dan illat.
• Hadist Hasan ialah hadist yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil namun tidak memiliki hafalan sekuat perawi hadist shahih, dari awal hingga akhir sanad tanpa adanya syad dan illat.
• Hadist Dhaif ialah hadist yang tidak memiliki sifat hadist shahih dan hasan, dengan hilangnya salah satu syarat-syaratnya.
Sehingga Kedudukan Hadits sebagai hujjah baik Hadis shahih, Hasan, dan Dhaif dan di kelompokkan kedalam Hadis Maqbul dan Hadits Mardud. Dimana hadis shahih dan ahad termasuk hadis Maqbul dan Hadis Dhoif merupakan hadis Mardud.

DAFTAR PUSTAKA

Drs. H. Mudasir. Ilmu Hadist. CV. Pustaka Setia: Bandung, 2005.
an-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi, Mesir : al-Mathba’at al-Mishriyah, 1924, juz I.
H.M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, Jakarta : Bulan Bintang, 1995.
Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1999.
Jalaluddin Rakhmat, “Dari Sunnah ke Hadis, Atau Sebaliknya?”, dalam Budhy Munawar-Rachman (Ed.), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Jakarta : Paramadina, 1994.
M. Abdurrahman, Pergeseran Pemikiran Hadis, Ijtihad al-Hakim dalam Menentukan Status Hadis, Jakarta : Paramadina, 2000.
Mustafa Amin, Ibrahim al-Tazi, Muhadarat fi ‘Ulu al-Hadits, jami’ah al-azhar, 1971, jilid I.
Shubhi Shalih, ‘Ulum al-Hadis wa Mushthalahuhu, Beirut : Dar al-Ilm li al-Malayin, 1960.
Sharafuddin al-Musawi, Menggugat Abu Hurairah, Menelusuri Jejak Langkah dan Hadis-Hadisnya, Jakarta : Pustaka Zahra, 2002 .
Al-Naisaburi, Kitab Ma’rifat Ulum al-Hadis, Kairo : Maktabah al-Mutanabbi, tt., h. 22-24

[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 23 Juni 2010

Metodologi Pembelajaran Bahasa Arab

Pendahuluan

I. Latar Belakang
Dalam penyampaian bahasa Arab seringkali susah untuk dipahami oleh peserta didik, baik untuk para pemula maupun setelah di peguran tinggi. Peserta didik tidak dapat memahami materi bahasa Arab bukan karena mereka bodoh, tetapi ada juga yang cepat memahami apa yang disampaikan oleh pendidik. Sebenarnya tergantung metode yang diterapkan oleh para pengajar yang dapat membuat peserta didik mudah untuk memahami apa yang disampaikan. Dalam makalah ini bahasa arab disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan pengajaran bahasa Arab terhadap peserta didik dalam lingkungan pembelajaran mereka. Mungkin selama ini metode yang diterapkan kurang tepat, sehingga makalah ini dibuat untuk sebagaimana mestinya..

II. Rumusan Masalah
A. Bahasa Arab bagi Pemula
B. Bahasa bagi Perguruan Tinggi

Pembahasan


A. Bahasa Arab untuk Pemula
1. Metode Pengajaran
a. Mendengar (الاسماع )
Bahasa Arab merupakan bahasa asing, maka seseoarang pengajar sebaiknya harus mengembangkan kemampuan mendengar. Setiap bunyi atau ucapan bahasa Arab yang benar berasal dari sumber pelajaran, baik itu guru ataupun audio, akan didengar langsung oleh peserta didik. Sehingga pengajar harus menyebut kalimat dengan baik dan benar terhadap peserta didik, karena pada tahap ini peserta didik sedang mengembangkan kemampuan mendengarnya. Apa yang peserta didik dengar maka akan terekam didalam otak mereka.
Contoh : ﻗﻟﻢ dan ﻜﺭاﺴﺔ
Kemampuan mendengar peserta didik berkaitan erat dengan apa yang di sebutkan oleh pengajar, kata-kata apapun yang dikeluarkan oleh pengajar maka peserta didik akan mengingat yang dikatakan oleh pengajar tersebut. Jadi, bagi pemula sangat labil dengan kata-kata bahasa Arab. Sehingga, perlu diulangi beberapa kali dalam penyebutan.

b. Mengucap ( الكلام )
Pada saat pengajar atau sumber pelajaran, memperdengarkan suara dan bunyi yang jelas maka akan mengembangkan kemampuan mendengar bagi peserta didik. Apabila peserta didik dapat mendengar dengan baik maka akan muncul kemampuan yang kedua yaitu kemampuan mengucap.
Setelah semua yang mufrodat disebutkan dengan suara yang jelas. Maka giliran peserta didik yang menyebutkan mufrodat tersebut. Ketika peserta didik mengucapkan benda atau jumlah kalimat bahasa Arab yang telah disebutkan oleh pengajar, maka harus diperhatikan betul-betul makhroj, panjang pendek, serta intonasi dan irama bahasa sesuai dengan bahasa Arab. Karena jika salah maka artinya pun akan salah. Jadi, kemampuan mengucap itu sangat penting dalam melakukan interaksi atau komunikasi.

c. Membaca ( القراءﺓ )
Apabila peserta didik telah mampu untuk mendengar dan mengucap, maka pangajar dapat menerapkan kemampuan yang ketiga yaitu membaca. Seluruh Mufrodat yang telah disebutkan oleh pengajar sebelumnya, dituliskan di papan tulis kemudian ajaklah peserta didik membacanya bersama-sama. Sehingga peserta didik dapat melihat apa bentuk dari bacaan tersebut.
Dalam mengajak peserta didik untuk membaca dan melihat apa yang telah dituliskan, sebaiknya harus diperhatikan peserta didik baik-baik bagaimana membaca sebuah tulisan yang sesuai dengan tata bahasa Arab.

d. Menulis ( الكتابة )
Membaca sesuatu pasti ada tulisan, tetapi peserta didik yang dapat membaca belum tentu dapat menulis, baik menulis dalam arti tulisan yang baik ataupun menulis dalam arti kaidah yang baik dan benar. Oleh karena itu, pengajar dapat memberikan kemampuan menulis. Semua mufrodat yang telah ditulis di papan tulis sebelumnya dihapus, agar peserta didik tidak mencontoh. Kemudian secara bersama peserta didik diajak menulis bersama, atau dengan cara maju kedepan satu persatu.
Menulis juga dapat dikembangkan dengan cara imla, sehingga dapat melatih siswa menulis apa yang telah disebutkan oleh pengajar dengan memperhatikan makhroj, panjang pendek, dan intonasi.

Adapun yang perlu diperhatikan oleh pengajar yaitu:
1. Dalam metode ini dilarang menterjemah langsung.
2. Guru menggunakan suara yang kuat dan jelas.
3. Peserta didik dilatih tasyji’ (berani dan tidak malu) dalam mengucapkan bahasa Arab.
4. Setiap pertemuan selalu ada Attaamrin (latihan).
5. Biasakan dalam mengajar menggunakan bahasa Arab dalam setiap perintah.
6. Untuk mengganti terjemah pengajar menyiapkan alat peraga. Contoh: kata ﺠﺪ ﺭ maka kita menunjuk atau memegang dinding. Supaya peserta didik mengerti yang dimaksud.

2. Penerapan dalam Pengajaran.
Metode-metode diatas dapat dikembangkan lagi menjadi beberapa langkah pengajaran, seperti persiapan untuk mengajar serta tujuan pengajaran. Sehingga Pengajar yang memberi materi harus mempunyai tujuan, terutama untuk Potensi Dasar peserta didik. Antara lain:
a. Dapat mengucap mufrodat dengan benar.
b. Dapat membedakan mufrodat mudzakkar dan mu’annas.
c. Dapat menterjemah langsung terhadap benda (mufrodat).
d. Dapat mengaplikasikan materi yang diajarkan oleh pengajar. Seperti meteri Isim Isyarah (kata tunjuk). ﻫﺫا dan ﻫﺫﻩ ataupun materi lain.
Adapun yang perlu diperhatikan pengajar, sebelum memasuki ruang pembelajaran yaitu mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan materi yang akan diajarkan seperti:
a. Pengajar menyiapkan mufrodat yang akan diajarkan, agar nanti tidak acak-acak-acakan dalam penyampaian.
b. Semua kata-kata yang berbentuk perintah gunakanlah bahasa Arab.
c. Pada saat memulai pembelajaran gunakan kata pembukaan dengan bahasa arab. Seperti:
• Salam
• Apa kabar ? ﻜيفﺣاﻠﻛﻢ ؟
• Hari apa ini ? ايﻴوﻡﻫﺫا ؟
• Apa pelajaran sekarang ? ﻤاﺫاﺪﺭﺴﻧااﻷﻦ ؟
• dan lain-lain.
d. Semua materi pelajaran yang akan disampaikan, tulislah dalam Rencana Pembelajaran (RP). Sehingga pelajaran yang diajarkan tersusun secara sistematis.

Apabila semua persiapan telah dipersiapkan, pengajar dapat menggunakan metode pengajaran yang telah ditulis diatas. Sehingga dalam merapkan metode itu dapat dilakukan dengan beberapa langkah, yaitu:
a. Pengajar menunjukkan dan memperagakan benda (mufrodat) kemudian ucapkan mufrodat itu dengan lantang dan benar, serta berulang-ulang tanpa diikuti oleh peserta didik. Sehingga peserta didik dapat mendengar dengan baik, dan mengingat kata-kata yang telah diucapkan oleh pengajar.
b. Peserta didik mengucap mufrodat yang telah disebutkan secara berkelompok, kemudian satu persatu. Sehingga peserta didik dapat menyebut mufrodat tersebut.
c. Setelah mufrodat disampaikan, gabungkanlah mufrodat tersebut dengan materi bersangkutan. seperti kata tunjuk (hadza dan hdzihi). Sehingga terbentuk suatu pernyataan. Pertama diucapkan oleh pengajar, kemudian diikuti oleh peserta didik bila perlu satu persatu menyebutnya.
Contoh: - Ini lantai ﻫﺫا ﺒﻼﻄ . Ini Jendela - ﻫﺫﻩ ﻨاﻔﺫۃ .

d. Pengajar mengembangkan pernyataan tersebut dengan menggunakan kata pertanyaan. Seperti:
• Apa ? ﻤاﺫا ........؟
• Adakah ? ﻫل .........؟
• Dimana ? اين ........؟
• Dan lain-lain.
Penerapan metode yang benar terhadap pelajaran yang disampaikan, peserta didik pun akan lebih mudah memahami materi yang disampaikan pengajar. Jadi, semua hal yang tertulis diatas dapat diaplikasikan oleh pengajar bahasa Arab, serta diharapkannya pendidik dan peserta didik berkomunikasi yang baik.

B. Bahasa Arab untuk Perguruan Tinggi
Departemen Agama menetapkan bahasa Arab sebagai mata kuliah umum (MKU) di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri maupun Swasta, dengan harapan mahasiswa dapat memahami ilmu-ilmu agama Islam yang ditulis dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, pendekatannya adalah bahasa sebagai alat memahami hal tersebut, dan metode yang tepat adalah Tharqat Qawa’id wa al-Tarjamah (Metode Gramatika dan Terjemah).
Pembelajaran dalam perguruan tinggi, sesungguhnya merupakan lanjutan dari pembelajaran bahasa Arab sebelumnya. Sehingga metode pengajaran yang disampaikan berbeda dari pemula, dosen lebih menitik beratkan materi pembelajaran kepada mahasiswa sehingga mahasiswa diharapkan dapat:
a) Membaca teks-teks keagamaan berbahasa Arab secara benar, sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa.
b) Mengartikan kosakata-kosakata yang terkandung didalamnya.
c) Memahami isi kandungan teks-teks tersebut dengan menterjemahkannya dan menyimpulkannya.
d) Mengenali jabatan atau bentuk kata yang terkandung didalam teks.


1. Teknik Pembelajaran
Dari metode gramatika dan terjemah dapat dikembangkan dengan beberapa teknik pembelajaran yaitu
a. Untuk mendorong mahasiswa mau berusaha menggali, meneliti, dan mengembangkan sendiri ilmunya, maka pembelajaran dilaksanakan dengan metode ”diskusi kelompok” dan ”diskusi kelas”.
b. Mahasiswa peserta belajar dibagi dalam kelompok-kelompok kecil semi permanen, dengan pembagian tugas secara bergiliran diantara anggota kelompok. Kelompok belajar tersebut, dengan musyawarah mufakat, menunjuk dan menetapkan siapa yang menjadi ketua kelompok, siapa penyaji, dan siapa pembahas.
c. Susunan setiap pelajaran terdiri dari:
a) Nash (teks), yaitu bacaan yang terdiri dari sekitar 40-50 baris. Kata-kata yang ditulis dalam suatu diskusi dalam bentuk paragraf, sehingga membentuk suatu kesimpulan dari kelompok bersangkutan.
b) Mufrodat (kosakata), yaitu masukkanlah kosakata-kosakata yang baru dianggap suli.t
c) Isti’ab (Pemdalaman), yaitu isi kandungan teks. Semua kolompok dapat mengerti apa maksud teks yang telah mereka buat.
d) Mulahazhat (analisis tata bahasa), yaitu dalam setiap teks sebaiknya disertakan beberapa conto kalimat.
e) Qawa’id (tata bahasa), yaitu yang menjadi sasaran kajian teks. Yang bersangkutan dengan nahwu dan sharaf.
f) Tamrinat (Latihan-latihan), yaitu untuk memantapkan pemahaman materi , bacaan teks, dan terjemah.

2. Pelaksanaan Diskusi
Diskusi merupakan teknik pembelajaran pada perguruan tinggi, yang dbagi menjadi dikusi kelompok dan diskusi kelas. Hal tersebut dapat diterapkan dengan cara:
a. Dikusi kelompok yang dipandu oleh ketua kelompok dibawah pengawasan desen pembimbing. Seluruh anggota kelompok secara bergantian melakukan, antaralain membaca teks, memberi syakl, mencari arti mufrodat yang dianggap sulit dengan bantuan kamus bahasa Arab, dan menjelaskan isi serta maksud teks.
b. Diskusi Kelas dipandu dakn diawasi oleh dosen pengajar. Pertama, dosen secara acak menunjuk kelompok tertentu untuk membaca teks atau sebagian teks (bahan diskusi), menjelaskan arti mufrodat berdasarkan kamus bahasa Arab dari setiap kosa kata yang sulit, menjelaskan kedudukan kata dalam kalimat dan maksud dari teks. Kemudian, dosen mempersilakan kelompok-kelompok lain untuk mengoreksi setiap kesalahan dari kelompok pembaca sekaligus memberikan pembetulan dengan alasan yang jelas. Selanjutnya, dosen bertindak sebagai hakam (wasit) yang menetapkan kebenaran bila terjadi perbedaan pendapat diantara kelompok dan dosen memberi penjelasan umum tentang isi teks, meminta mahasisswa menjawab pertanyaan dan menerangkan resume hasil pelajaran. Terakhir, Dosen memberikan tugas kapada mahasiswa, baik individu maupun kelompok, untuk membaca, menemukan makna mufrodat, menjawab soal-soal serta menterjemah yang semuanya harus dilaporkan secara tertulis


Daftar Pustaka

Anwar, Moch. Ilmu Sharaf, Bandung: Sinar Baru Algensindo Offset, 2003.
Arifin, Syamsul, dkk. Bahasa Arab Untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi, Jakarta: Darul Ulum Press, 2000.
Rofi’i, dkk, Bahasa Arab Melalui Televisi, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1990.

[+/-] Selengkapnya...